Tahapan Peringatan Sebelum Kendaraan Disita

Sebelum kendaraan benar-benar disita dan datanya dihapus, pihak kepolisian akan memberikan beberapa tahapan peringatan kepada pemilik kendaraan:

Peringatan pertama: Diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data.

Peringatan kedua: Diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan.

Peringatan ketiga: Diberikan satu bulan setelah peringatan kedua jika pemilik kendaraan masih tidak memberikan tanggapan.

Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan tetap tidak merespons dalam waktu satu bulan, maka penghapusan data dan penyitaan kendaraan akan dilakukan.

Namun, jika pemilik memberikan tanggapan, kendaraan tidak akan disita dan data tidak akan dihapus.

Cara Perpanjang STNK Agar Terhindar dari Sanksi

Untuk menghindari sanksi tilang sita kendaraan, pemilik kendaraan harus rutin memperpanjang STNK.

Perpanjangan STNK dapat dilakukan secara tahunan maupun lima tahunan dengan membawa dokumen berikut:

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.