Imanuel menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi tuntutan DPP GMNI terhadap Polda NTT dan Polres TTS terkait kasus ini, yakni :

Pertama, DPP GMNI mendesak  Kapolres TTS agar segera membebaskan Nikodemus Manao, tokoh adat Pubabu-Besipae, tanpa syarat.

Kedua, Hentikan tindakan teror, intimidasi, dan penangkapan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak-hak masyarakat Besipae.

Ketiga, Polri harus bersikap adil, kooperatif, dan tidak memihak terhadap penguasa dan pengusaha dalam menyelesaikan permasalahan adat di Desa Besipae.

Keempat, Polri harus menindaklanjuti laporan kekerasan serta intimidasi yang dialami oleh masyarakat Pubabu, Besipae.