Penjelasan Mengenai STNK Mati dan Tilang ETLE

Lebih lanjut, Brigjen Slamet menerangkan bahwa jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun, data kendaraan tidak akan otomatis dihapus kecuali atas permintaan pemilik. Dengan demikian, klaim bahwa kendaraan akan langsung disita jika STNK mati selama dua tahun adalah keliru.

Ia juga menyoroti mekanisme tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Menurutnya, pengendara yang melanggar tidak akan langsung ditilang, melainkan akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu.

“Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi untuk memverifikasi apakah benar kendaraan mereka yang melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.