Patrick berharap sebagai aparat Penegak hukum, Polres Nagekeo bisa mempertemukan pihak pengadu dan terlapor untuk sama-sama membuktikan dasar -dasar dari aduan mereka.

Patric Mengaku bingung tidak mengetahui indentitas pelapor yang telah mengadukan perkara hukum terhadap dirinya juga subtansi berita bohong atau hoaks yang dituduhkan pelapor.

“Karena sampai hari ini kita tidak tau siapa pelapornya, dan letak Hoaksnya di mana, karena jikalau berita kami Hoax yang benar versi pelapor seperti apa” pungkas Petrik.

Perihal pemeriksaan kedua pekerja media di kabupaten Nagekeo, Pihak Polres Nagekeo belum berhasil di konfirmasi FAKTAHUKUMNTT.COM. (Tenda)