Kemudian Polisi juga memeriksa wartawan Patrick Djawa sehubungan dengan Penyebaran berita bohong dalam investigasinya ihwal bangunan pasar Danga, pada 29 Maret 2023 lalu.

Berbeda dengan Sevrin yang hanya diperiksa atas dugaan penyebaran berita Hoaks, Patrik Djawa diperiksa dengan beberapa Laporan Polisi (LP) yakni berita Hoaks, penghapusan berita dan Pencemaran nama baik Suku Nataia.

“Iya benar, saya sudah penuhi panggilan Penyidik untuk diperiksa. Sebagai warga negara yang sama di mata Hukum sudah menjadi kewajiban untuk memenuhi panggilan Polisi. Namun, kami masih mempertanyakan, apakah prosedur pemeriksaan terhadap pekerja media atas pemberitaan telah sesuai dengan mekanismenya atau belum,” ungkap Sevrin.

Sevrin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, berita yang dilaporkan sebagai konten Hoaks itu adalah berita dengan judul “Busyet! Aset Pasar Danga Diduga Masih Ada, Polisi Salah Sasaran?” yang terbit tanggal 22 Mei 2023 di website media Prioritas.co.id.

“Berita Hoaks yang dimaksudkan itu soal berita kasus pemusnahan aset pasar danga. Pelapornya masyarakat tapi tidak tau masyarakat yang mana, hoaksnya di mana” jelas Sevrin.