Bupati dan DPRD Dukung Masyarakat Tolak Geothermal di Nagekeo.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 5 Juni 2025.
Aksi Damai oleh Forum Peduli Lingkungan Kevikepan Mbay berhasil membuat Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo buka suara menyatakan sikap mendukung langkah masyarakat menolak proyek Geothermal di wilayah Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bertepatan dengan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, ribuan masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli Lingkungan Hidup Kevikepan Mbay turun ke jalan menggelar aksi damai menolak Proyek Geothermal di Pulau Flores secara khusus di Kabupaten Nagekeo, Kamis 5 Juni 2025.
Mereka terdiri dari berbagai elemen yakni Biarawan-biarawati (Para Pastor atau Imam Katolik, Frater, Bruder dan Suster), Orang Muda Katolik (OMK) dan Umat dari 10 Paroki di wilayah Kevikepan Mbay, Keuskupan Agung Ende.
Hadir pula tokoh masyarakat lintas iman dan tokoh adat pemilik ulayat tanah yang teridentifikasi menjadi titik Bor Proyek Geotermal di wilayah Kabupaten Nagekeo yakni (tokoh adat masyarakat Rendu, tokoh adat Suku Dhawe, Lape dan Nataia serta tokoh adat masyarakat Mauponggo).
Massa mendatangi Kantor Bupati Nagekeo dan Kantor DPRD Kabupaten Nagekeo dengan tertib dan menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk pembangunan merusak alam dan lingkungan hidup di Kabupaten Nagekeo, secara khusus Pembangunan Proyek panas bumi (Geothermal) yang teridentifikasi akan di bangun di tiga titik yakni Pajoreja, Kecamatan Mauponggo, Renduteno, Kecamatan Aesesa Selatan dan Marapokot, Kecamatan Aesesa.
Kepada Bupati dan DPRD mereka menuntut agar Pemerintah Daerah secara resmi dan terbuka menyatakan sikap menolak proyek Geothermal di wilayah Kabupaten Nagekeo.
Mereka juga mendesak agar Pemerintah Daerah mengirim surat resmi kepada pemerintah pusat guna menghentikan seluruh aktivitas dan rencana pengembangan proyek Geothermal di Nagekeo teristimewa menuntut Kementerian ESDM mencabut surat keputusan menteri ESDM nomor 2268/K/30/MEM/2017 tentang penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi (Geothermal).
Pater Marselinus Kabut, OFM, Selaku Koordinator Umum, Aksi Damai Forum Peduli Lingkungan Hidup Kevikepan Mbay dalam pernyataan deklarasi dihadapan Bupati dan DPRD secara tegas mengutarakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan perlawanan Jika tuntutan mereka tidak diindahkan Pemerintah.
“Jika hukum berpihak pada kekuasaan, kami akan menulis hukum kami sendiri, hukum yang ditulis dengan air mata, akar dan darah rakyat. Deklarasi ini adalah sumpah. Sumpah untuk tidak tunduk pada kebijakan yang membunuh bumi. Sumpah untuk terus berdiri disisi Kehidupan. Nagekeo bukan tanah mati, Ia hidup, Ia suci bukan untuk di rusak”, tegas Pater Marsel, OFM.
Setelah hampir satu jam seruan aksi penolakan Geothermal melalui mimbar orasi diserukan oleh para orator di halaman kantor Bupati Nagekeo dengan ribuan massa aksi berdiri tegap dan rapi, akhirnya Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus dan Gonzalo Gratianus Muga Sada datang menemui massa aksi.
Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo secara resmi menerima pernyataan sikap dan tuntutan Forum Peduli Lingkungan Hidup Kevikepan Mbay yang diserahkan oleh Koordinator Aksi, Pater Marselinus Kabut, OFM dihadapan ribuan pasang mata masyarakat yang terlibat dalam aksi damai penolakan Proyek Geotermal.
Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus menyatakan mendukung aksi damai yang digelar oleh Forum Peduli Lingkungan Hidup Kevikepan Mbay dan berjanji akan meneruskan aspirasi Forum kepada Pemerintah Pusat.
Bupati Nagekeo menyatakan sebagai Pemerintah Nagekeo, pihaknya menyadari bahwa aspirasi yang disampaikan oleh forum peduli lingkungan hidup Kevikepan Mbay berkaitan dengan hak hidup sehat bagi seluruh warga negara Indonesia yang merupakan perwujudan pelaksanaan perintah undang-undang.
“Untuk itu kami bersepakat dan memiliki kepedulian dan serta komitmen yang sama dalam mendukung semua program pelestarian lingkungan dan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup. Pemerintah Nagekeo memastikan untuk meneruskan aspirasi Forum Peduli Lingkungan Hidup Kevikepan Mbay hari ini ke Pemerintah Pusat”, ucapannya.
Hal yang hampir senada diutarakan oleh lembaga DPRD Kabupaten Nagekeo, yang disampaikan oleh Wakil Ketua I, Lukas Y.P. Boleng didampingi oleh anggota DPRD lainnya, Diantaranya Yohanes Siga, Wakil Ketua 2, Mbulang Lukas, Ketua Komisi 1, Isodorus Goa, Ketua Komisi 2, Isodorus Goa juga Sekretaris DPRD, Tarsisius Djogo saat menerima massa aksi di halaman Kantor DPRD.
Lukas Y. P. Boleng mengungkapkan bahwa DPRD Nagekeo bersama rakyat melakukan perlawanan terhadap proyek Geotermal di Kabupaten Nagekeo.
Ia mengajak Forum Peduli Lingkungan Hidup untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama agar selaras menentukan langkah dan menyusun arah perjuangan bersama karena Keputusan tertinggi pembangunan Proyek Geothermal ada ditangan Pemerintah Pusat.
“Pada prinsipnya Kami, Saya atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Nagekeo selalu berada bersama dengan bapak mama semuanya, bukan hanya forum ini (Forum Peduli Lingkungan Hidup Kevikepan Mbay, red) tetapi Forum apa saja, datang kekantor ini bersama anggota DPRD dan Pimpinan DPRD Kita lakukan perlawanan”, tegasnya.
Menanggapi sikap Pemerintah Daerah (Bupati dan DPRD Nagekeo) yang memberikan respon positif terhadap Aksi Damai yang dilakukan oleh Forum Peduli Lingkungan Hidup Kevikepan Mbay, Pater Marselinus Kabut, OFM, selaku Kordinator menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghargai sikap Pemerintah Daerah.
Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan terus merencanakan aksi-aksi selanjutnya untuk senantiasa mengkawal tuntutan mereka dengan komitmen menolak proyek Geothermal di Pulau Flores secara khusus Kabupaten Nagekeo.
“Kita sangat menghargai sikap Pemerintah Daerah, Bupati, Wakil Bupati dan DPRD Nagekeo. Kami berkomitmen untuk terus mengkawal tuntutan kami termasuk semua proses dan tahapan proyek Geothermal untuk memastikan Proyek ini tidak dibangun di Nagekeo”, Tegasnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Penginanga, Kamis Sore, 5 Juni 2025. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
