Ada Ternak Bunting yang Diamankan Sat Pol PP dalam Penyergapan Penyelundupan Hewan di Nagekeo.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 28 Maret 2025.

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) mengamankan 10 ekor ternak saat melakukan penyergapan penyelundupan hewan melalui jalur laut Pantai Okacawa, Desa Anakoli, Kecamatan Wolowae, Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara (NTT), Minggu malam,  23 Maret 2025 lalu.

10 ekor ternak yang terdiri dari 2 kuda betina dan 8 ekor kerbau (2 ekor kerbau jantan, 6 ekor kerbau betina) kini diamankan di Mako Sat Pol PP Kabupaten Nagekeo.

Mirisnya, ada ternak produktif yang sedang dalam keadaan bunting diantara 10 ekor ternak yang diamankan Sat Pol PP Kabupaten Nagekeo.

“Ada kerbau yang sementara bunting om, om bisa lihat sendiri, perutnya sudah besar sekali”, ujar salah satu anggota Sat Pol PP Kepada faktahukumntt.com, Jumat 28 Maret 2025.

Selain 10 ekor ternak, Sat Pol PP juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 unit mobil pickup dan 2 unit sepeda motor tanpa plat nomor dalam operasi penyergapan penyelundupan hewan tersebut.

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo, Kelementina Dawo ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa, ada hewan yang sedang bunting diantara 10 ekor ternak yang diamankan Sat Pol PP Kabupaten Nagekeo.

Dinas Peternakan Sendiri sesungguhnya belum melakukan pemeriksaan terhadap 10 ekor ternak tersebut, Namun secara kasat mata dapat diamati melalui postur hewan yang menunjukkan gejala fisik sedang dalam keadaan bunting.

“Kami belum melakukan pemeriksaan terhadap ternak-ternak yang sudah diamankan. Kalau yang bunting betul,  kita lihat dari posturnya, hanya kesehatan hewannya kita belum periksa”, Jelas Kadis Peternakan melalui pesan WhatsApp, menjawab konfirmasi faktahukumntt.com, Jumat Sore, 28 Maret 2025.

Seperti yang telah diberitakan faktahukumntt.com sebelumnya, Kasat Pol PP Kabupaten Nagekeo, Muhayan Amir menjelaskan bahwa langkah tegas yang diambil oleh Sat Pol PP kabupaten Nagekeo merupakan upaya menegakan Perbub dan Pergub yang melarang mengirimkan hewan produktif keluar daerah.

Tindakan tegas yang dilakukan Sat Pol PP Kabupaten Nagekeo, selain upaya menegakan Perda juga menjaga kelestarian populasi hewan ternak di Nagekeo agar tidak punah.

Untuk langkah lebih lanjut pihaknya tengah melakukan penyelidikan, pengambilan data dan keterangan untuk menyesuaikan secara benar jenis pelanggarannya sesuai dengan perintah regulasi baik Perbup, Pergub dan undangan-undang terhadap para pelaku.

Ia berkomitmen untuk tetap melakukan tindakan terukur sesuai dengan regulasi sehingga langkah-langkah yang mereka ambil mampu memuaskan masyarakat.

Kronologi Kejadian

Hari Minggu 23 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 wita, Kasat Pol PP Kabupaten Nagekeo, Muhayan Amir  mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada rencana penyelundupan hewan ke luar daerah berupa Kerbau betina dan kuda betina melalui jalur laut di pantai Okacawa, Desa Anakoli, Kecamatan Wolowae,  Kabupaten Nagekeo.

Setelah menerima laporan sekira pukul 18.30 wita, Dirinya mengumpulkan anggota Sat Pol PP dan mengeluarkan perintah kepada 7 anggotanya untuk segera berangkat mengecek ke lokasi.

Pada pukul 20.45 wita, anggota yang telah ditugaskan dengan menggunakan mobil patroli Pol PP  berangkat menuju pantai Okacawa Desa Anakoli untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Kaget dengan kehadiran aparat Satpol PP akhirnya para pemilik ternak dan kendaraan berhamburan pergi melarikan diri meninggalkan ternak yang balum sempat diangkut dan kendaraan di lokasi.

waktu itu, laut dalam keadaan surut dengan kedalaman kurang lebih 75 cm. jarak kapal motor pengangkut hewan dari bibir pantai diperkirakan sejauh 500 meter.

Sekitar pukul 12.00 wita, Satpol PP mengamankan barang bukti dan menggagalkan pengiriman 8 ekor kerbau dan 2 ekor kuda yang belum naik ke kapal.

Selain itu, Sat Pol PP juga mengamankan 2 buah mobil pickup pengangkut ternak dan 2 unit sepeda motor.

Selanjutnya barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol Kabupaten Nagekeo di area Civic Center Kantor Pemda Nagekeo. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.