Kronologi Kejadian
Hari Minggu 23 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 wita, Kasat Pol PP Kabupaten Nagekeo, Muhayan Amir mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada rencana penyelundupan hewan ke luar daerah berupa Kerbau betina dan kuda betina melalui jalur laut di pantai Okacawa, Desa Anakoli, Kecamatan Wolowae, Kabupaten Nagekeo.
Setelah menerima laporan sekira pukul 18.30 wita, Dirinya mengumpulkan anggota Sat Pol PP dan mengeluarkan perintah kepada 7 anggotanya untuk segera berangkat mengecek ke lokasi.
Pada pukul 20.45 wita, anggota yang telah ditugaskan dengan menggunakan mobil patroli Pol PP berangkat menuju pantai Okacawa Desa Anakoli untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Kaget dengan kehadiran aparat Satpol PP akhirnya para pemilik ternak dan kendaraan berhamburan pergi melarikan diri meninggalkan ternak yang balum sempat diangkut dan kendaraan di lokasi.
waktu itu, laut dalam keadaan surut dengan kedalaman kurang lebih 75 cm. jarak kapal motor pengangkut hewan dari bibir pantai diperkirakan sejauh 500 meter.
Sekitar pukul 12.00 wita, Satpol PP mengamankan barang bukti dan menggagalkan pengiriman 8 ekor kerbau dan 2 ekor kuda yang belum naik ke kapal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.