Dinas Peternakan Sendiri sesungguhnya belum melakukan pemeriksaan terhadap 10 ekor ternak tersebut, Namun secara kasat mata dapat diamati melalui postur hewan yang menunjukkan gejala fisik sedang dalam keadaan bunting.

“Kami belum melakukan pemeriksaan terhadap ternak-ternak yang sudah diamankan. Kalau yang bunting betul,  kita lihat dari posturnya, hanya kesehatan hewannya kita belum periksa”, Jelas Kadis Peternakan melalui pesan WhatsApp, menjawab konfirmasi faktahukumntt.com, Jumat Sore, 28 Maret 2025.

Seperti yang telah diberitakan faktahukumntt.com sebelumnya, Kasat Pol PP Kabupaten Nagekeo, Muhayan Amir menjelaskan bahwa langkah tegas yang diambil oleh Sat Pol PP kabupaten Nagekeo merupakan upaya menegakan Perbub dan Pergub yang melarang mengirimkan hewan produktif keluar daerah.

Tindakan tegas yang dilakukan Sat Pol PP Kabupaten Nagekeo, selain upaya menegakan Perda juga menjaga kelestarian populasi hewan ternak di Nagekeo agar tidak punah.

Untuk langkah lebih lanjut pihaknya tengah melakukan penyelidikan, pengambilan data dan keterangan untuk menyesuaikan secara benar jenis pelanggarannya sesuai dengan perintah regulasi baik Perbup, Pergub dan undangan-undang terhadap para pelaku.

Ia berkomitmen untuk tetap melakukan tindakan terukur sesuai dengan regulasi sehingga langkah-langkah yang mereka ambil mampu memuaskan masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.