Sejak Natal dan Tahun Baru (Nataru) periode sebelumnya, Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan larangan untuk tidak memberlakukan tilang manual selama masa Natal dan tahun baru.

Kapolri menghimbau agar pengendara yang melakukan pelanggaran dijalan raya ditegur, diingatkan dan diedukasi agar taat berlalulintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

“Saya sedang dalam urusan penting, tadi lupa pake helem. Saya ada SIM dan STNK, tetapi mereka langsung bawa motor saya”, ungkap salah satu pengendara yang kecewa dengan tindakan Satlantas Polres Nagekeo.

“Seharusnya tanya baik-baik dulu, jangan asal angkut model begini”, Keluhannya lagi, Senin 16 Desember 2024.

Kasat Lantas Polres Nagekeo, Iptu Fransiskus Bay Meo, Ketika dikonfirmasi faktahukumntt.com, belum memberikan keterangan resmi terkait dengan razia dan tindakan lalulintas yang dilaksanakan tim Satlantas Polres Nagekeo.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.