Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa sebelum tenaga kerja ditempatkan untuk bekerja keluar negeri PT BUS mengasah keterampilan mereka terlebih dahulu.
PT BUS memiliki Kantor Pusat yang berkedudukan di Lampung dan memiliki 8 Kantor Cabang di Indonesia. Untuk wilayah NTT Kantor Cabang PT BUS beralamat di Kupang.
Pekerja wanita yang direkrut PT BUS memiliki berapa kriteria diantarnya berusia minimal 21 Tahun untuk negara Malaysia, Sehat Jasmani dan Rohani, serta memiliki Surat Ijin Orang Tua atau Suami.
“Syarat lainya yang perlu dilampirkan adalah KTP (Kartu Tanda Penduduk, red), Kartu Kelurga, Akta, Ijasah terakhir. Jangan lupa Surat ijin Suami atau Orang Tua tadi. Itu syarat minimalnya pekerja migran Indonesia. Khususnya Nagekeo, kalau perekrutan selama ini bekerjasama dengan Dinas Transnaker Kabupaten Nagekeo”, Paparnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Nagekeo, Aurelius Asan mengungkapkan bahwa Kehadiran PT Bhakti Unggal Sejahtera (BUS) diharapkan menjadi solusi nyata untuk meminimalisir tenaga kerja melalui jalur tidak resmi atau ilegal.
Ia menjelaskan bahwa tugas Pemerintah adalah memastikan dan memberikan perlindungan terhadap angkatan kerja.
Persoalan utama angkatan kerja ilegal dari Kabupaten Nagekeo sangat tinggi, sedangkan aturan membatasi Pemerintah untuk tidak boleh melarang orang mencari kerja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
