Mantan Kabag Ops Diduga Menjadi Otak Penyerangan Jurnalis Voxntt, Polres Nagekeo Masih Bungkam
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 10 Juni 2026.
Kasus dugaan penyerangan terhadap Jurnalis Voxntt.com, Patrianus Meo Djawa di Kantor Polres Nagekeo, Rabu 3 Juni 2026, menguak sejumlah fakta tentang keterlibatan Mantan Kabag Ops Polres Nagekeo berinisial ST yang diduga menjadi otak dibalik tindakan penyerangan tersebut.
ST ketika dikonfirmasi faktahukumntt.com sebelumnya, membantah jika dirinya yang menggerakkan massa untuk mendatangi kantor Polres Nagekeo.
ST mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut dan tidak berada dilokasi kejadian saat peristiwa berlangsung. Dirinya baru mengetahui ihwal peristiwa upaya penyerangan jurnalis Voxntt oleh sekelompok massa melalui tayangan vidoe yang beredar.
Pernyataan ST Berbanding terbalik dengan sejumlah pengakuan sumber informasi faktahukumntt.com, yang tidak ingin namanya disebutkan.
Ia menerangkan bahwa ST terlibat dalam kejadian penyerangan jurnalis Voxntt di Kantor Polres Nagekeo dan diduga menjadi dalang aksi tersebut.
ST pada malam kejadian disebut berada di lingkungan Kantor Polres Nagekeo dan sempat mengobrol dengan beberapa orang saat berada disana.
Dugaan keterlibatan ST menguat setelah adanya pengakuan salah seorang yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut. Ia mengaku bahwa sesungguhnya, Dirinya dan beberapa orang lainya yang terlibat dalam peristiwa penggerudukan Kantor Polres Nagekeo adalah korban karena kehadiran mereka digerakkan oleh ST.
Sementara itu, Polres Nagekeo masih memilih bungkam ketika dikonfirmasi terkait langkah kepolisian terhadap kejadian yang mencederai keamanan dan ketertiban dilingkungan Polres Nagekeo oleh sekelompok massa yang diduga digerakkan oleh ST, mantan Kabag Ops polres Nagekeo.
Ketika dikonfirmasi sebelumnya, Kapolres Nagekeo, AKBP Rachmat Muchamad Salihi, SIK, M.Hum menyampaikan akan menindaklanjuti informasi terkait dugaan penyerangan terhadap jurnalis Voxntt, Patrianus Meo Djawa alias Patrick.
Setelah dikonfirmasi kembali oleh faktahukumntt.com, terkait perkembangan langkah-langakah polisi Polres Nagekeo dalam menyikapi kejadian penyerangan tersebut, Kapolres mengarahkan agar berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Nagekeo.
“Terimakasih infonya, coba koordinasi dengan Kasat Reskrim”, Jawab Kapolres singkat, menanggapi konfirmasi faktahukumntt.com via pesan WhatsApp, Senin, 8 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Fajar E. Cahyono, SH Ketika dikonfirmasi faktahukumntt.com memilih bungkam dan tidak merespon konfirmasi media ini. Pesan konfirmasi yang dikirim media ini melalui WhatsApp pada senin, 8 Juni 2026 tidak direspon dengan status pesan terbaca.
Kejadian penyerangan jurnalis Voxntt di Kantor Polres Nagekeo kini menjadi perhatian publik.
Lemahnya sikap tanggap Polres Nagekeo tehadap kejadian tersebut menjadi catatan buruk institusi polisi dalam menjamin keamanan dan ketertiban bagi masyarakat, terutama di lingkungan Polres Nagekeo.
Faktahukumntt.com, akan terus berupaya mengkonfirmasi pihak Polres Nagekeo, terkait langkah-langkah polisi untuk menyikapi kejadian penyerangan jurnalis Voxntt.com di lingkungan Polres Nagekeo.
Kejadian tersebut dinilai mengancam keselamatan Jurnalis dan mencederai kebebasan pers yang dilindungi UU No 40 Tahun 1999. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
