Curahan Hati Bupati Nagekeo Bertajuk Konferensi Pers.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 7 Juli 2025.
Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus didampingi Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada menggelar konferensi pers di Aula VIP Bupati Nagekeo, Senin 7 Juli 2025.
Konferensi pers ini merupakan Jumpa Pers Pertama Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus sejak Ia bersama Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo pada 20 Februari 2025 lalu.
Konferensi pers yang diselenggarakan Bupati Nagekeo lebih berkesan curahan hati karena saat itu dirinya mengutarakan situasi kebatinannya yang terusik paska Keputusan membatalkan kelulusan 26 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tenaga kesehatan dari Kecamatan Aesesa.
Dasar Keputusan Bupati Nagekeo membatalkan kelulusan tersebut karena adanya pembatalan Surat Keterangan (Suket) Pengalaman kerja dari Kepala Puskesmas Danga dengan alasan masa kerja belum mencapai 2 tahun sesuai yang disyaratkan regulasi.
Keputusan Bupati Nagekeo membatalkan 26 calon P3K Tenaga Kesehatan Kecamatan Aesesa memantik gelombang respon emosional dan gejolak perdebatan yang alot di ruang publik teristimewa dimedia sosial.
Lembaga DPRD Nagekeo juga ikut menyoroti Keputusan Bupati Nagekeo dan memberikan kritik tajam kala calon P3K yang dibatalkan Bupati Nagekeo mengadu ke Kantor DPRD Nagekeo dengan penuh isak tangis.
Isu diskriminasi wilayah dan narasi Bupati Nagekeo mengancam memecat calon P3K dalam sebuah pertemuan di ruang kerja Bupati mencuat ke publik. Hal ini diakui Bupati Nagekeo sangat mengganggu situasi Kebatinannya sebagai pemimpin tertinggi daerah.
Alot Diawal Konferensi Pers
Konferensi pers yang dipandu oleh Asisten l, Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Imanuel Ndun di Aula VIP Kantor Bupati Nagekeo, Senin siang 7 Juli 2025 berlangsung alot. Sebelum konferensi pers resmi dimulai, awak media meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nagekeo turut menghadirkan Kepala BKPP dan Kepala Puskesmas Danga yang dinilai menjadi biang kerok utama kegaduhan seleksi P3K tahap 2 di Kabupaten Nagekeo.
Kehadiran mereka dinilai penting untuk mendampingi Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus agar dapat membantu Bupati memberikan penjelasan utuh terkait berbagai gonjang ganjing informasi seleksi P3K yang kini menuai kontroversial. Selain itu, Keduanya dikeluhkan sulit untuk dikonfirmasi awak media untuk menggali lebih dalam soal polemik rekrutmen P3K tahap 2.
Namun karena alasan birokrstis keduanya akhirnya tidak dihadirkan dalam kesempatan konferensi tersebut.
Klarifikasi Bupati Nagekeo
Bupati Nagekeo meluruskan peristiwa pertemuan bersama 26 calon P3K Nakes Kecamatan Aesesa di Ruang Kerjanya, 3 Juli 2025 yang dihembuskan ke publik terdapat dugaan intimidasi berupa pemecatan terhadap 26 calon P3K Jika mereka resmi bekerja.
Bupati Nagekeo menunjukkan Kepada para wartawan rekaman video pertemuan bersama 26 calon P3K dan mengajak awak menonton secara bersama-sama. Dalam rekaman video yang berdurasi kurang dari 1 jam tersebut tidak ada kekerasan verbal terhadap 26 calon P3K berupa intimidasi dan ancaman pemecatan, Namun pertemuan tersebut bubar dengan tidak hormat.
Para calon P3K meninggalkan ruangan tanpa pamit setelah mendengarkan penjelasan Bupati Simplisius Donatus tentang alasan pembatalan kelulusan mereka berserta konsekuensi hukum yang akan diterima jika Kelulusan mereka dipaksakan.
Bupati Nagekeo mengungkapkan bahwa sesungguhnya keputusan Pembatalan Kelulusan 26 P3K Tenaga Kesehatan Kecamatan Aesesa diambil setelah melalui telaah administrasi dan hukum yang mendalam.
Ia mengaku langkah tersebut diambil sebagai upaya menyelamatkan 26 calon P3K dari jeratan hukum karena berkonsekuensi tuntutan pidana dan pemecatan secara tidak hormat.
“Mereka sudah menempuh perjalanan yang di depannya ada jurang. Namun mereka tidak tahu itu jurang. Sebagai orang tua saya bertanggung jawab untuk memberitahukan bahwa didepan mereka ada jurang”, urai Bupati Nagekeo.
Pembatalan penetapan kelulusan P3K oleh Bupati Nagekeo selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun Tahun 2018, Pasal 40 yang berbunyi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menetapkan pembatalan kelulusan pengadaan P3K, jika setelah kelulusan atau penetapan yang bersangkutan memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak memenuhi persyaratan.
Sementara itu, Isu diskriminasi wilayah yang beranggapan bahwa seolah-olah hanya calon P3K asal kecamatan Aesesa yang dipersoalkan dan berujung pemecatan, Bupati Simplisius menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak benar.
Ia mengutarakan bahwa di kecamatan lainnya seperti di Mauponggo juga terdapat kasus yang sama, namun para peserta mengundurkan diri dan para pejabat yang mengeluarkan Suket telah mencabut kembali suketnya.
Dalam konferensi Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus mengungkapkan kecemasan yang mendalam terhadap menurunnya kepercayaan publik terhadap roda pemerintahan dibawah pimpinannya akibat gonjang ganjing informasi publik. Ia kuatir hal tersebut berdampak terhadap stabilitas Pemerintahan dan Pembangunan Daerah yang merugikan rakyat Nagekeo.
Wakil Bupati Nagekeo Ajak Sudahi Polemik P3K
Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut meminta agar dinamika tentang polemik informasi P3K segera diakhiri karena Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo kedepannya harus berkonsentrasi pada hal-hal penting demi Kesejahteraan rakyat Nagekeo.
“Pesan saya terakhir, barang ini (Polemik rekrutmen P3K, red) kita akhiri, karena kedepannya tugas dan tanggungjawab kita makin berat. Dengan Kondisi fisikal, dengan tanggung jawab terkait swasembada pangan, Makan bergizi gratis akan sangat menguras energi yang cukup banyak. tidak bermaksud agar kita menabrak aturan dengan menghalalkan segala cara tetapi barang ini (Polemik rekrutmen P3K, red) harus kita akhiri dengan manis dan kami ajak kita semua berpartisipasi”, ajak Gonzalo. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
