Pedagang Hewan Bersama Anggota DPRD Bertemu Wakil Bupati, Negosiasi Soal Hewan Yang Ditahan Sat Pol PP Nagekeo?

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 29 Maret 2025.

Ditengah ramainya informasi publik tentang penyergapan penyelundupan hewan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Nagekeo, terendus kabar salah seorang pedagang hewan didampingi salah satu Anggota DPRD Partai PAN bertemu Wakil Bupati.

Pertemuan antara salah seorang Pedagang Hewan yang familiar dengan nama Cici bersama salah satu anggota DPRD Nagekeo Partai PAN, Adimat Manetima dan Wakil Bupati Gonzalo Gratianus Muga Sada mendapatkan sorotan dan dicurigai sebagai upaya negosiasi tentang Hewan yang sedang ditahan Sat Pol Nagekeo.

Namun hal tersebut dibantah  oleh cici dan Adimat. Mereka mengatakan bahwa tujuan keduanya bertemu wakil Bupati sama sekali tidak ada hubungan dengan Hewan yang ditahan Sat Pol PP Kabupaten Nagekeo.

Pertemuan mereka bersama wakil Bupati Nagekeo adalah menyampaikan aspirasi para peternak dan meminta pertimbangan pemerintah daerah untuk membuat kebijakan dan regulasi yang memungkinkan penjualan dan pengiriman hewan betina non produktif.

Cici sendiri dikaitkan dengan urusan penyelundupan hewan karena salah satu mobil Pickup dengan tulisan “Papa Muda” pada kaca depan mobil yang kini menjadi salah satu barang bukti oleh Sat Pol PP,  diduga merupakan milik Cici.

Selain itu, Cici sendiri diduga merupakan aktor dibalik pengiriman ternak ilegal keluar daerah, yang aktifitasnya disergap oleh Sat Pol PP Kabupaten Nagekeo di pantai Okacawa, Desa Anakoli beberapa waktu lalu.

Dari operasi penyergapan tersebut Sat Pol Kabupaten Nagekeo berhasil mengamankan 10 ekor ternak. 2 ekor kuda betina, 2 ekor kerbau jantan dan 8 ekor kerbau betina.

Selain itu, Pol PP juga mengamankan 2 unit sepeda motor tanpa plat nomor dan 2 unit mobil pickup yang salah satunya diduga milik Cici.

Tanggapan Cici dan Adimat

Cici merupakan salah satu pedagang hewan ternama di Kabupaten Nagekeo. Ia membantah berbagai macam dugaan keterlibatannya dalam urusan pengiriman hewan ilegal di pantai Okacawa, Desa Anakoli.

Ia mengaku bahwa dirinya bukan pemilik hewan yang ditahan Sat Pol PP Kabupaten Nagekeo. Sedangkan Urusan mobil Pickup yang ikut ditahan dan dikaitkan dengan dirinya sebagai pemilik, Cici meluruskan bahwa sesungguhnya mobil tersebut sudah dijual kepada keponakannya.

“Itu mobil saya sudah jual di keponakan. Dia ikut dengan saya sudah hampir 2 tahun, tetapi saya belum hitung dia punya gaji. Dia punya gaji sekitar lima puluhan juta, akhirnya saya kasih itu mobil, suruh dia hitung kalau lebih, kasih Kembali ke saya sisanya”, jelas Cici.

Sementara itu, soal hewan yang ditahan Sat Pol, Cici menegaskan bahwa semua hewan tersebut bukan miliknya dan tidak ada kaitan dengan dirinya.

“Saya berani bersumpah om, itu barang tidak ada yang punya saya sendiri, itu haram memang,  biar satu ekor pun”, tegas Cici.

Ia juga membantah dugaan tentang upaya negosiasi terkait hewan yang ditahan Sat Pol PP Kabupaten Nagekeo saat dirinya bersama anggota DPRD Kabupaten Nagekeo, Adimat Manetima bertemu Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada.

Cici menjelaskan bahwa Pertemuan mereka sesungguhnya tidak ada kaitannya dengan urusan hewan yang ditahan Sat Pol PP, melainkan pertemuan tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah agar melalui Kebijakan Daerah bisa menetapkan aturan tentang pengiriman ternak betina non produktif ke daerah lain.

“Sebagai masyarakat Nagekeo yang berdomisili belasan tahun di Nagekeo, Saya punya ternak sendiri, saya kesana (bertemu wakil Bupati, red) bukan sebagai pedagang tetapi sebagai peternak. Saya meminta arahan terkait hewan betina kami yang tidak produktif ini, bagaimana supaya bisa mengahasilkan uang. Kalau bisa diekspor ya diekspor, kalau tidak bisa diekspor, pemerintah harus buka ruang agar peternak kita tidak dirugikan”, jelas Cici.

“Pak Wakil Bupati Sebagai pemimpin daerah, Saya sebagai masyarakatnya, saya menyampaikan keluhan saya di bidang ternak ini, tidak hubungan dengan pelanggaran itu (Hewan yang ditahan Sat Pol PP, red)”, ucapnya ketika dikonfirmasi faktahukumntt.com.

Sementara itu, hal senada diungkapkan Adimat Manetima, Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo dari Partai PAN.

Adimat Menegaskan bahwa dalam pertemuan yang berlangsung singkat tersebut, obrolan mereka tidak ada kaitannya dengan hewan yang ditahan Sat Pol PP Kabupaten Nagekeo.

Ia mengungkapkan bahwa mereka membawa aspirasi para pedagang dan peternak untuk meminta kebijakan daerah agar hewan-hewan betina non produktif bisa diekspor keluar sehingga memiliki nilai ekonomis.

“Yang benar begini, Saya dengan Cici bertemu Wakil Bupati Bupati untuk meminta kebijakan daerah, hewan-hewan yang tidak produktif itu dikasih Ijin untuk ekspor keluar”, ungkap Adimat ketika dikonfirmasi, Jumat malam, 28 Maret 2025.

“Kami tidak menyinggung soal penahanan itu, Itu urusan Pol PP dengan mereka-mereka pelakunya itu. Tidak ada soal hewan ditahan kemudian dinegosiasi untuk keluar, saya tidak masuk ke rana sana. Kalau bisa mereka-mereka itu dikasih pembinaan, soal langka selanjutnya adalah urusan Pol PP”, Jelasnya lebih lanjut.

Sebagai Wakil Rakyat dirinya ingin mendorong hal ini karena keprihatinannya kepada pedagang dan peternak yang harus menanggung resiko ekonomi akibat mengalami kewalahan menjual hewan betina.

Ia mengaku telah menyerap banyak aspirasi masyarakat terutama peternak dan pedagang tentang tantangan jual beli hewan betina non produktif akibat terbentur regulasi, sedangkan masyarakat terdesak kebutuhan ekonomi.

Makanya, Ia ingin menyalurkan aspirasi tersebut kepada pemerintah daerah untuk dipertimbangkan menghadirkan solusi sehingga bisa menghasilkan produk peraturan daerah tanpa berpatokan pada peraturan Gubernur.

“Kasihan masyarakat kita, kadang-kadang saat musim anak sekolah, mau jual yang betina pedagang tidak beli karena terbentur dengan aturan tadi. Maka terjadilah seperti hal-hal kemarin itu (Penyelundupan Hewan, red), Mereka beli sudah lama, mau ekspor keluar tidak bisa karena terbentur aturan maka mereka main gelap. Tetapi sekali lagi pertemuan kami dengan Pak Wakil bukan untuk negosiasi soal hewan yang ditahan, Kami tahu itu bukan kewenangan kami”, tegas Adimat Manetima, Politisi PAN Dapil 1.

Hingga berita ini diturunkan, Wakil Bupati Nagekeo, Gratianus  Gonzalo Muga Sada belum memberikan keterangan soal pertemuan bersama pedagang hewan dan salah satu anggota DPRD Nagekeo.

Ketika Dikonfirmasi faktahukumntt.com via pesan WhatsApp, Beliau menjelaskan bahwa dirinya sedang mengadakan pertemuan bersama masyarakat di Kecamatan Boawae dan berjanji akan menelepon kembali setelah mengadakan pertemuan karena kondisi jaringan disana buruk.

“Saya ada pertemuan dgn P3A Olakile. Disini sinyal kurang bagus.  Sebentar pulang baru saya telepon balik”, urai Wakil Bupati, melalui pesan WhatsApp, Sabtu Sore, 29 Maret 2025. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.