Ia mengungkapkan bahwa mereka membawa aspirasi para pedagang dan peternak untuk meminta kebijakan daerah agar hewan-hewan betina non produktif bisa diekspor keluar sehingga memiliki nilai ekonomis.
“Yang benar begini, Saya dengan Cici bertemu Wakil Bupati Bupati untuk meminta kebijakan daerah, hewan-hewan yang tidak produktif itu dikasih Ijin untuk ekspor keluar”, ungkap Adimat ketika dikonfirmasi, Jumat malam, 28 Maret 2025.
“Kami tidak menyinggung soal penahanan itu, Itu urusan Pol PP dengan mereka-mereka pelakunya itu. Tidak ada soal hewan ditahan kemudian dinegosiasi untuk keluar, saya tidak masuk ke rana sana. Kalau bisa mereka-mereka itu dikasih pembinaan, soal langka selanjutnya adalah urusan Pol PP”, Jelasnya lebih lanjut.
Sebagai Wakil Rakyat dirinya ingin mendorong hal ini karena keprihatinannya kepada pedagang dan peternak yang harus menanggung resiko ekonomi akibat mengalami kewalahan menjual hewan betina.
Ia mengaku telah menyerap banyak aspirasi masyarakat terutama peternak dan pedagang tentang tantangan jual beli hewan betina non produktif akibat terbentur regulasi, sedangkan masyarakat terdesak kebutuhan ekonomi.
Makanya, Ia ingin menyalurkan aspirasi tersebut kepada pemerintah daerah untuk dipertimbangkan menghadirkan solusi sehingga bisa menghasilkan produk peraturan daerah tanpa berpatokan pada peraturan Gubernur.
“Kasihan masyarakat kita, kadang-kadang saat musim anak sekolah, mau jual yang betina pedagang tidak beli karena terbentur dengan aturan tadi. Maka terjadilah seperti hal-hal kemarin itu (Penyelundupan Hewan, red), Mereka beli sudah lama, mau ekspor keluar tidak bisa karena terbentur aturan maka mereka main gelap. Tetapi sekali lagi pertemuan kami dengan Pak Wakil bukan untuk negosiasi soal hewan yang ditahan, Kami tahu itu bukan kewenangan kami”, tegas Adimat Manetima, Politisi PAN Dapil 1.
Hingga berita ini diturunkan, Wakil Bupati Nagekeo, Gratianus Gonzalo Muga Sada belum memberikan keterangan soal pertemuan bersama pedagang hewan dan salah satu anggota DPRD Nagekeo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.