Ia juga membantah dugaan tentang upaya negosiasi terkait hewan yang ditahan Sat Pol PP Kabupaten Nagekeo saat dirinya bersama anggota DPRD Kabupaten Nagekeo, Adimat Manetima bertemu Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada.

Cici menjelaskan bahwa Pertemuan mereka sesungguhnya tidak ada kaitannya dengan urusan hewan yang ditahan Sat Pol PP, melainkan pertemuan tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah agar melalui Kebijakan Daerah bisa menetapkan aturan tentang pengiriman ternak betina non produktif ke daerah lain.

“Sebagai masyarakat Nagekeo yang berdomisili belasan tahun di Nagekeo, Saya punya ternak sendiri, saya kesana (bertemu wakil Bupati, red) bukan sebagai pedagang tetapi sebagai peternak. Saya meminta arahan terkait hewan betina kami yang tidak produktif ini, bagaimana supaya bisa mengahasilkan uang. Kalau bisa diekspor ya diekspor, kalau tidak bisa diekspor, pemerintah harus buka ruang agar peternak kita tidak dirugikan”, jelas Cici.

“Pak Wakil Bupati Sebagai pemimpin daerah, Saya sebagai masyarakatnya, saya menyampaikan keluhan saya di bidang ternak ini, tidak hubungan dengan pelanggaran itu (Hewan yang ditahan Sat Pol PP, red)”, ucapnya ketika dikonfirmasi faktahukumntt.com.

Sementara itu, hal senada diungkapkan Adimat Manetima, Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo dari Partai PAN.

Adimat Menegaskan bahwa dalam pertemuan yang berlangsung singkat tersebut, obrolan mereka tidak ada kaitannya dengan hewan yang ditahan Sat Pol PP Kabupaten Nagekeo.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.