Tolak… Tolak… Tolak!, Gemuruh Suara Warga Nangadhero Menolak Proyek Geotermal Flores.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 18 Mei 2025.
Rencana pembangunan proyek panas bumi atau geotermal di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menuai gelombang penolakan keras dari masyarakat. Kali ini, suara lantang datang dari Desa Nangadhero, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo. Ratusan warga turun ke lokasi salah satu titik bor panas bumi yang telah diidentifikasi sebagai bagian dari rencana besar pengembangan energi terbarukan tersebut.

Pulau Flores, yang dikenal sebagai pulau kecil dengan keindahan alam dan keanekaragaman hayatinya, memiliki kerentanan tinggi terhadap bencana alam, terutama gempa bumi tektonik.

Masyarakat menilai bahwa proyek geotermal yang dilakukan dengan metode pengeboran tanah berisiko besar terhadap kestabilan lingkungan dan keselamatan warga.

Lebih dari sekadar kekhawatiran geologis, masyarakat juga mengangkat ancaman terhadap ekosistem lokal.

Ladang pertanian, peternakan, dan sumber air bersih yang selama ini menjadi penopang utama kehidupan warga terancam oleh aktivitas eksplorasi dan eksploitasi panas bumi.

Pada Minggu, 18 Mei 2025, Desa Nangadhero menjadi saksi deklarasi terbuka penolakan proyek geotermal.

Aksi ini melibatkan berbagai unsur masyarakat, tokoh adat Suku Nata Ia, tokoh agama, serta warga dari berbagai usia.

Dalam suasana yang penuh semangat dan haru, pekikan “Tolak! Tolak! Tolak!” menggema mengiringi pembacaan deklarasi oleh Pater Marselinus Kabut, OFM, Pastor Paroki Aeramo.

“Kami warga Nangadhero bersama Ulayat Suku Nata Ia, dengan ini menyatakan dengan tegas menolak Geotermal di daerah kami. Geotermal! Tolak…! Tolak…! Tolak…!” tegas Pater Marsel, disambut gemuruh massa yang mengangkat plakat dan spanduk berisi pesan-pesan emosional.

Geotermal
Masyarakat Desa Nangadhero bersama tokoh agama dan tokoh adat berkomitmen tolak proyek Geotermal. (Foto: faktahukumntt.com)

Berbagai media protes seperti baliho, spanduk, dan plakat menghiasi lokasi aksi. Seruan warga tak hanya menyampaikan penolakan, tapi juga menyentuh nurani publik.

“Tolong Jangan Rusak Tempat Kami, Uang Bisa Kami Cari, Tapi Senyum di Masa Depan Tidak Bisa Dibeli. #TolakGeotermal”

“Flores Nusa Bunga, Bukan Nusa Geotermal. #TolakGeotermal”

“PLTPB Mau Pulang atau Kami yang Pulangkan?”

“PLTB Jangan Bunuh Warga Nangadhero dengan Uangmu!”

“Kami Hidup Mengolah Tanah, Bukan Menjual Tanah. #SaveNangadhero”

Pater Marsel menekankan bahwa posisi gereja berpihak pada masyarakat dan keberlangsungan kehidupan mereka.

Ia menjelaskan bahwa titik bor geotermal yang direncanakan sangat dekat dengan ruang hidup warga, sehingga potensi dampak negatif terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat tidak bisa diabaikan.

“Didasarkan pada kenyataan bahwa lokasi survei untuk geotermal itu sangat dekat dengan pemukiman dan akan membawa dampak bagi kehidupan warga sekitar, maka kami bersama masyarakat menyatakan penolakan. Kami tidak akan menerima kehadiran proyek geotermal di daerah ini,” tegasnya.

Antara Energi Terbarukan dan Keadilan Sosial

Penolakan ini membuka ruang refleksi bagi pemerintah dan investor terkait pelaksanaan proyek-proyek energi terbarukan.

Di satu sisi, pengembangan geotermal adalah bagian dari komitmen nasional untuk transisi energi bersih. Namun di sisi lain, kehadiran proyek tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat lokal, kelestarian lingkungan, dan warisan budaya.

Masyarakat Nangadhero dan komunitas adat sekitarnya menginginkan pembangunan yang berpihak pada rakyat, bukan atas nama investasi semata. Suara mereka, hari ini, adalah bentuk perlawanan terhadap praktik pembangunan yang abai terhadap keselamatan ruang hidup dan masa depan generasi mendatang. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.