Jika merujuk pada mekanisme regulasi PP Nomor 49 Tahun 2018, Menurut Ketua Forum Eks THL pihaknya yang semestinya menjadi prioritas Pemerintah Daerah untuk diperhatikan menjadi tenaga PPPK.

Ia menilai ada banyak kejanggalan dalam proses perekrutan tenaga PPPK di kabupaten Nagekeo karena melenceng dari ketetapan regulasi. Mereka mengendus dugaan rekayasa berkas administrasi.

Hal tersebut menunjukkan bahwa ada indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam proses perekrutan tenaga PPPK di tubuh birokrasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Nagekeo.

Atas dasar itu, pihaknya telah membuat laporan polisi di Polres Nagekeo dengan nomor laporan SPTL/B/19/II/2025/SPKT/POLRESNAGEKEO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, Tanggal 17 Februari 2025.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.