Adrianus Siga, Ketua Forum Eks THL dan Forum Pemuda Peduli Nagekeo mengungkapkan bahwa ada calon PPPK yang telah lolos verifikasi administrasi diduga bertentangan dengan regulasi Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 yang menjadi fondasi perekrutan PPPK.

Calon PPPK yang dimaksud diduga sangat tidak memenuhi syarat karena waktu mengabdi yang belum cukup bahkan ada yang tidak pernah mengabdi justru mendapatkan Suket dan lolos seleksi administrasi.

Ia menjelaskan bahwa sejak diterbitkannya PP 49 Tahun 2018, Pemerintah telah resmi melarang pengangkatan tenaga non ASN, honorer daerah dan sejenisnya.

“Yang terjadi sejak tahun 2018 sampai sekarang ada perekrutan, tetapi dengan menggunakan prosedur pengadaan barang dan jasa. Itu dilarang untuk ikut seleksi PPPK berdasarkan surat edaran menteri bahwa yang mengikuti seleksi PPPK adalah tenaga honorarium melalui belanja langsung atau belanja pegawai, sedangkan pegawai melalui pengadaan barang dan jasa, baik melalui individu maupun pihak ketiga tidak diperkenankan”, jelasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.