Pengendara diharapkan untuk senantiasa mengenakan helem Standar Nasional Indonesia (SNI) dan dilarang membonceng lebih dari dua orang ketika berkendara dijalan raya bagi pengendara roda dua.

“Utamakan keselamatan dalam berkendara. Jangan lupa pakai helem dan jangan GTO (gonceng tiga orang, red)”, Tandas Kasat Lantas Polres Nagekeo.

Iptu Fransiskus Bay Meo mengungkapkan bahwa ihwal Peringatan Keselamatan dan Keamanan Natal 25 Desember 2024 dan Tahun baru 1 Januari 2024 pihaknya akan menerbitkan himbauan atau pengumuman bagi masyarakat.

“Nanti kita bagikan ke Gereja-gereja untuk dibacakan kepada umat melalui pengumuman di Gereja”, Ucapnya.

Ihwal pengamanan perayaan Natal 25 Desember 2024 dan Tahun Baru 1 Januari 2024, Sat Lantas Polres Nagekeo akan melaksanakan patroli, juga melaksanakan operasi lilin turangga 2024.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.