KPK Kunjungi Kabupaten Nagekeo, Ini Tujuannya.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 2  September 2024.
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), mengunjungi Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin 2 September 2024.

Tim KPK yang hadir antara lain, Dian Patria, Kasatgas V1 Korup KPK RI, Ben Hardy Sharagi dan Trianto Adhi Wardono, Kordinasi Supervisi,  Aleksandra Mayan, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama serta Heri Purwanto, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya.

Sesungguhnya kehadiran tim KPK RI  bertujuan untuk melakukan  Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo yang dilaksanakan di Aula Setda, Kantor Bupati Nagekeo,  Senin 2 September 2024 siang.

Dalam kegiatan Rakor Pencegahan Korupsi, Perwakilan KPK memberikan pemahaman dan pencerahan mengenai  pengelolaan keuangan negara serta hal-hal yang dapat dikategorikan dalam unsur korupsi dan dampak hukum yang diterima oleh para koruptor.

Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI mendasari surat undangan dari PJ Bupati Nagekeo Nomer : 700.1.1.2/ PEM-NGK/IK/259/VIII/2024.

Terpantau hadir pada kesempatan Kunjungan KPK RI tersebut, Penjabat Bupati Nagekeo, Raimundus Nggajo, Sekretaris Daerah Kabupaten Nagekeo, Lukas Mere, Staf ahli, Para Asisten, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah  (OPD) dan Para ASN Lingkup Pemda Nagekeo.

Hadir pula Inspektur Kabupaten Nagekeo, Alex Jata, Pabung Kodim 1625 Ngada, Letda. Inf. Adam Natal, Kasat Pol PP dan Kebakaran Kabupaten Nagekeo, Muhayan Amir serta Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Nagekeo, Beni Malela.

Penjabat (Pj) Bupati Nagekeo dalam sambutannya mengajak seluruh jajaran Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah agar senantiasa konsisten dan berkomitmen dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Kata Pj Raimundus hal tersebut merupakan wujud dari komitmen yang kuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Sebagai ASN harus ingat dan taat pada prinsip 4 TA, yakni Taat Agama, Taat Aturan, Taat Administrasi dan Taat Anggaran. Lakukan hal kecil dengan Cinta dan Kasih, Cinta dalam ucapan dan Kasih dalam Tindakan”, Ucap Raimundus mengakhiri sambutannya dalam rangka kunjungan KPK RI di Kabupaten Nagekeo. (Tenda).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.