“Jadi dapat dikatakan total lost kalau terjadi penghapusan aset berupa lahan/tanah. Jadi penyidik harus bisa membedakan itu. Jangan asal ‘tabrak’? Kalau tidak ngerti, belajar dari orang yang mengerti,” kritiknya pedas.

Petrus kembali mengingatkan Kapolres, Kasatreskrim dan penyidik Polres Nagekeo agar pengusutan kasus Penataan Pasar Danga, jangan sampai ditunggangi kepentingan politik tahun 2024 nanti.

“Kalau kasus ini dipaksakan untuk disidik dengan membangun narasi-narasi sesat seperti ini, masyarakat akan menilai bahwa Polres Nagekeo sedang merekayasa fakta hukum ? Ini akan merusak Citra Polri yang sedang berusaha dipulihkan Kapolri dan Kapolda saat ini,” tandasnya.

Petrus meminta Kapolres, Kasatrekrim dan penyidik untuk berkonsentrasi dalam penyelesaian berbagai kasus yang masih ‘mangkrak’ di Polres Nagekeo. “Ada kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi yang proses hukumnya tidak jelas hingga saat ini dan barang buktinya berupa kapal juga ‘lenyap’ entah dimana?” bebernya.

Selain itu, lanjut Petrus, ada kasus dugaan korupsi ‘jembatan miring’ di Kaburea yang patah setelah setahun dibangun.