Kisruh PTSL di Desa Rowa, Suku Solo Ngina Saling Klaim: Proses Pensertifikatan Ditangguhkan.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 20 Juni 2025.

Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tanah ulayat Suku Solo Ngina, Desa Rowa, Kecamatan Boawae untuk ditangguhkan atau dihentikan sementara karena kisruh internal antara Sa’o Kisa dan Sa’o Rajo Gega.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Kabupaten Nagekeo pada Rabu, 19 Juni 2025, mengungkapkan konflik serius terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Rowa, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo.

Perselisihan terjadi di antara dua fungsionaris adat dalam satu suku, yakni Suku Solo Ngina, antara Sa’o Kisa dan Sa’o Rajo Gega, yang saling mengklaim hak atas tanah ulayat.

RDP tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Camat Boawae, Kasi Pemerintahan Kecamatan Boawae, Kepala Desa Rowa, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo, Kabag Pemerintahan Setda Nagekeo, Panitia PTSL Desa Rowa, serta perwakilan dari dua pihak yang bersengketa, yaitu Suku Solo Ngina Sa’o Kisa dan Sa’o Rajo Gega.

Dari DPRD Kabupaten Nagekeo hadir Ketua Komisi I, Mbulang Lukas, SH, Wakil Ketua Thomas Mega Maso, Sekretaris Komisi Kristianus Garo, SH, dan anggota Wenslaus Mane.

Hadir pula Kosmas Lawa  Bango dan Lukas Y.M. Boleng, selaku legislator dari daerah pemilihan (Dapil) 2, Kecamatan Boawae.

Konflik mencuat setelah adanya surat permohonan pembatalan pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah tertanggal 19 Maret 2025 dari pihak Suku Pou Loi Kepada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Nagekeo, serta surat keberatan tertanggal 26 Mei 2025 dari Suku Solo Ngina Sa’o Kisa yang ditujukan kepada Camat Boawae.

Beberapa fungsionaris adat dari Suku Solo Ngina Sao Kisa, Ebu Lo’o, dan Pou Loi bahkan datang langsung bertemu DPRD Nagekeo pada  tanggal 12 dan 16 Juni 2025 untuk menyuarakan keberatan mereka.

Program PTSL dari BPN dengan kuota 1.000 persil di Desa Rowa telah didahului dengan sosialisasi, yang disambut antusias oleh masyarakat. Namun, saat pengukuran dilakukan oleh tim pertanahan, muncul keberatan dari sejumlah suku, termasuk Pou Loi, Ebu Lo’o dan Solo Ngina Sa’o Kisa.

Meski telah dilakukan mediasi oleh panitia PTSL, Kepala Desa, dan Camat Boawae, khusus dalam Suku Solo Ngina, konflik tidak dapat diselesaikan karena kedua belah pihak tetap bersikukuh atas klaimnya.

Menurut pernyataan dari Sa’o Kisa, mereka adalah keturunan Ebu Robe Ga’e yang telah lama bermukim di Rowa. Mereka mengklaim batas tanah ulayat mereka meliputi Ulu Hobosolo dan Eko Leko Lala merupakan milik Ebu Meo Lalo.

Sementara itu, pihak Sa’o Rajo Gega menyatakan berasal dari keturunan Ebu Gega Ga’e yang berasal dari wilayah Solo, dan menyatakan tanah tersebut milik Ebu Meo Lalo dengan batas wilayah adat Ulu Suku Lele Eko Pouloi.

Fakta menunjukkan bahwa Ebu Robe Ga’e dan Ebu Gega Ga’e adalah kakak beradik kandung, namun perbedaan pandangan adat dan garis keturunan membuat masing-masing tetap mempertahankan klaim atas tanah tersebut.

Dalam RDP, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo menegaskan bahwa terhadap tanah ulayat Suku Solo Ngina yang masih dalam sengketa, tidak dapat dilakukan proses pendaftaran tanah. Dengan demikian, kegiatan pengukuran dan pensertifikatan melalui program PTSL ditangguhkan atau dibatalkan hingga konflik diselesaikan.

Komisi I DPRD Nagekeo, Mbulang Lukas, SH menyampaikan bahwa pihaknya dua memberikan rekomendasi penting untuk ditindaklanjuti.

Pertama, Penyelesaian Secara Kekeluargaan dan Adat. Masalah ini dikembalikan kepada Camat Boawae, Kepala Desa Rowa, dan Panitia PTSL untuk diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, dengan mengedepankan hukum adat guna mencegah potensi konflik terbuka.

Kedua Penangguhan PTSL di Tanah Bermasalah terhadap bidang tanah yang masih dalam sengketa antar suku, khususnya tanah ulayat Suku Solo Ngina, seluruh kegiatan PTSL seperti pengukuran dan pensertifikatan dihentikan sementara atau dibatalkan, sesuai penegasan Kepala Kantor Pertanahan.

“Suasana damai harus menjadi prioritas utama Karena dari dulu mereka adalah bersaudara, Kakak dan Adik. Oleh Karena itu, Kami meminta Pemerintah agar memperhatikan hak-hak masyarakat adat”,  jelasnya saat dikonfirmasi faktahukumntt.com. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.