Mereka menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang melarang pengangkatan tenaga honorer setelah aturan tersebut berlaku. Selain itu, mereka menuntut agar rekrutmen PPPK di Nagekeo tahun 2024 dilakukan sesuai dengan PP Nomor 4 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Tuntutan Tegas: Pecat Pejabat BKPP dan Bentuk Tim Investigasi

Forum Eks THL juga mendesak Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo untuk Menonaktifkan Kepala BKPP, Sekretaris, serta pejabat yang terlibat dalam seleksi PPPK jalur khusus karena diduga meloloskan peserta dengan dokumen yang tidak sah.

THL
Poin-poin tuntutan Eks THL. (Foto: faktahukumntt.com).

Mereka meminta agar Pemerintah Daerah membentuk tim investigasi independen dengan melibatkan media, akademisi, dan pihak kompeten lainnya untuk mengusut proses seleksi PPPK sejak 2022 hingga 2024.

Mereka juga menuntut agar Pemerintah Daerah dibawah kepemimpinan Bupati Simplisius Donatus dan Wakil Bupati, Gonzalo Gratianus Muga Sada mengembalikan tenaga honorer yang bekerja sejak 2007 hingga 2018 ke dinas atau OPD masing-masing.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, aksi yang lebih besar akan kami lakukan,” ungkap Gusti Bebi Daga. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.