Polres Nagekeo Berkomitmen Usut Tuntas Dugaan Manipulasi Data PPPK, GMNI: Kami Dukung.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 24 Februari 2025.
Kepolisian Resort (Polres) Nagekeo menegaskan komitmennya dalam menangani dugaan manipulasi administrasi dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dugaan ini diadukan oleh Forum Eks Tenaga Harian Lepas (THL) yang merasa dirugikan dalam proses seleksi.
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Dominggus N. S. L. Duran, S.H menegaskan bahwa pihaknya sedang mendalami laporan Forum Eks THL dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan guna memperjelas dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses rekrutmen tersebut.
“Kami sudah mengirimkan undangan kepada saksi-saksi yang disebutkan oleh pelapor untuk dimintai keterangan,” jelas Kasat Reskrim Polres Nagekeo melalui pesan WhatsApp kepada Faktahukumntt.com pada Minggu, 23 Februari 2025 malam.
Dalam penyelidikan ini, pihak kepolisian juga berencana untuk memanggil pejabat yang mengeluarkan surat keterangan (Suket) bagi calon PPPK yang diduga tidak memenuhi syarat. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap prosedur seleksi telah dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa jika dalam proses penyelidikan ditemukan cukup alat bukti yang mengarah pada tindakan melawan hukum, maka kasus ini akan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen PPPK di Kabupaten Nagekeo dan menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani dugaan pelanggaran administratif yang berpotensi merugikan banyak pihak.

Menariknya, meskipun, Iptu Dominggus N. S. L. Duran, S.H, Kasat Reskrim saat ini telah menerima surat perintah mutasi untuk bertugas di Kabupaten Malaka, ia berjanji akan memberikan atensi khusus kepada penggantinya agar kasus ini tetap menjadi prioritas.
“Kasus ini sudah cukup viral. Sebagai aparat penegak hukum, kami berkomitmen untuk menangani persoalan ini secara serius guna memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat. Meskipun saya akan berpindah tugas dalam waktu dekat, saya akan memastikan kasus ini tetap mendapat perhatian dari Kasat yang baru agar bisa ditindaklanjuti,” tegas Iptu Dominggus.
Dugaan rekayasa administrasi dalam seleksi PPPK ini berawal dari laporan forum Eks THL Kabupaten Nagekeo yang merasa bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam proses verifikasi data.
Mereka menduga adanya manipulasi dalam pemberian surat keterangan pengalaman kerja yang menjadi salah satu syarat utama dalam seleksi PPPK.
Forum Eks THL membeberkan 30 data calon PPPK yang lolos seleksi meskipun tidak memenuhi syarat pengalaman kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini memicu kecurigaan bahwa terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Suket oleh pihak terkait.
Sejumlah pihak meminta agar kepolisian bertindak tegas dalam mengusut dugaan manipulasi ini demi menjaga integritas seleksi PPPK dan berharap agar penyelidikan berjalan transparan dan berkeadilan.
Berbagai elemen masyarakat mendesak agar pihak berwenang segera mengambil langkah konkret guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Salah satunya datang dari Dominikus Seke, Ketua Organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Nagekeo yang menyatakan mendukung Polres Nagekeo untuk mengusut tuntas dugaan kecurangan dalam proses rekrutmen PPPK di Kabupaten Nagekeo.
Dominikus menyampaikan bahwa, jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka diharapkan ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Kasus dugaan manipulasi data PPPK ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan menjamin bahwa setiap proses rekrutmen aparatur sipil negara berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, kejujuran, dan keadilan.
“Kami mendukung Polres Nagekeo melakukan penyelidikan untuk membuktikan dugaan manipulasi data dalam rekrutmen PPPK di Nagekeo, demi memastikan transparansi dan keadilan dalam proses seleksi pegawai pemerintah. Dengan langkah tegas dari Polres Nagekeo, kami berharap agar kasus ini dapat diusut hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat”, tegas Dominikus Seke, Ketua GMNI cabang Nagekeo kepada faktahukumntt.com, Senin 24 Februari 2025. (Tenda).
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.