Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa jika dalam proses penyelidikan ditemukan cukup alat bukti yang mengarah pada tindakan melawan hukum, maka kasus ini akan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen PPPK di Kabupaten Nagekeo dan menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani dugaan pelanggaran administratif yang berpotensi merugikan banyak pihak.

PPPK
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Dominggus N. S. L. Duran, S.H, menyatakan polisi berkomitmen mengusut tuntas dugaan rekayasa administrasi rekrutmen PPPK di kabupaten Nagekeo.

Menariknya, meskipun, Iptu Dominggus N. S. L. Duran, S.H, Kasat Reskrim saat ini telah menerima surat perintah mutasi untuk bertugas di Kabupaten Malaka, ia berjanji akan memberikan atensi khusus kepada penggantinya agar kasus ini tetap menjadi prioritas.

“Kasus ini sudah cukup viral. Sebagai aparat penegak hukum, kami berkomitmen untuk menangani persoalan ini secara serius guna memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat. Meskipun saya akan berpindah tugas dalam waktu dekat, saya akan memastikan kasus ini tetap mendapat perhatian dari Kasat yang baru agar bisa ditindaklanjuti,” tegas Iptu Dominggus.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.