Investasi Pariwisata di Desa Tonggo, Kecamatan Nangaroro Bermasalah, DPRD Nagekeo Terima Aduan Masyarakat
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 21 Maret 2025.
Sejumlah masyarakat dari Desa Tonggo dan Desa Weko Dekororo, Kecamatan Nangaroro, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nagekeo, Kamis 20 Maret 2025.
Kehadiran mereka di lembaga DPRD adalah untuk mengadukan persoalan penerbitan sertifikat tanah atas nama investor untuk kepentingan investasi pariwisata yang diduga syarat rekayasa dan cacat administrasi.
Mereka mengaku hal tersebut menjadi pemicu kegaduhan dalam masyarakat adat, baik dari Desa Tonggo maupun masyarakat Desa Weko Dekororo.
Mereka meminta agar DPRD Nagekeo memfasilitasi BPN/ATR melakukan klarifikasi menyangkut berkas permohonan penerbitan sertifikat tersebut.
Berdasarkan informasi, dugaan penyerahan tanah untuk kepentingan investasi pariwisata di Desa Tonggo seluas 70.000 meter persegi (7 Hektar).
Dua bidang tanah telah disertifikat atas nama pemegang hak, PT Proffestama Teknik Cemerlang, dengan luas masing-masing 9.048 meter persegi (sertifikat tahun 2018) dan luas 34.483 meter persegi (sertifikat tahun 2021).
Kurang lebih 3 Hektar belum ada bukti sertifikat, diduga merupakan wilayah tanah adat Ndekododo, Desa Weko Dekororo, diduga juga diserahkan untuk investor.
Kehadiran masyarakat disambut baik oleh Anggota DPRD Nagekeo dibawah pimpinan ketua komisi l, Mbulang Lukas, SH.
DPRD RDP Bersama Kakan BPN
Setelah menerima aspirasi masyarakat Desa Weko Dekororo dan Desa Tonggo, Komisi I DPRD Nagekeo kemudian langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) bersama Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagekeo.
Rapat Dengar Pendapat dilangsungkan di ruang Rapat Kantor DPRD Nagekeo, Kamis 20 Maret 2024 sore.
Hadir pada kesempatan tersebut, Mbulang Lukas, SH, Ketua Komisi I DPRD Nagekeo, Thomas Mega Maso, Wakil Ketua Komisi I, Kristianus Garo, Sekretaris Ketua Komisi I, Wenslaus Mane, Anggota Komisi I, Odorikius Goa, Ketua Komisi III dan Anton Sukadame Wangge, Anggota Komisi II.
Hadir Pula, Oskar Sina, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tatapem), Gusty Egho, Camat Nangaroro, Penjabat Kepala Desa Tonggo dan Sekretaris Desa Weko Dekororo.
Dalam RDP tersebut DPRD Nagekeo meminta kepada Warang Abdul Zainal Abidin, Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagekeo untuk mengklarifikasi penerbitan sertifikat yang telah terbit atas nama Investor dari PT Proffestama Teknik Cemerlang.
Klarifikasi BPN
Warang Abdul Zainal Abidin, Kakan BPN Nagekeo menyampaikan bahwa setelah menerima surat masuk dari warga desa Tonggo dan desa Weko Dekororo pihaknya kemudian melakukan kroscek terhadap data sertifikat atas nama atas PT Proffestama Teknik Cemerlang.
Dari hasil penelusuran BPN, mereka hanya menemukan satu sertifikat atas nama PT Proffestama Teknik Cemerlang dengan 9.498 meter persegi di desa Tonggo dan selebihnya tidak ada lagi.
“Jadi sertifikat hak pakai atas nama PT Proffestama Teknik Cemerlang hanya ada satu yang ada di Tonggo. Ada lagi satu sertifikat seluas 30.000 meter persegi atau tiga hektar tetapi atas nama orang perorangan, data kami baru dapat di aplikasi”, papar Kakan BPN Nagekeo.
Ia mempersilakan agar masyarakat desa Tonggo dan desa Weko Dekororo menggugat ke pengadilan jika memiliki bukti untuk membatalkan sertifikat, karena pada prinsipnya sertifikat yang telah terbit adalah sah menurut ketentuan regulasi.
“Apapun yang terjadi dengan sertifikat itu, kami hanya bersiap untuk perkaranya di pengadilan. Jadi saya minta bapak-bapak dari Tonggo maupun dari Dekododo, silakan menggugat ke pengadilan”, ungkapnya.
Menanggapi Penjelasan Kepala BPN Nagekeo, Ketua Komisi I DPRD Nagekeo, Mbulang Lukas SH membeberkan 2 buah bukti sertifikat yang telah terdaftar di BPN Nagekeo atas nama PT Proffestama Teknik Cemerlang dengan luas masing-masing 9048 meter persegi dan luas 34.483 meter persegi.
Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Agraria nomor 21 tahun 2020 tentang penanganan sengketa pertanahan yang memungkinkan penyelesaian sengketa pertanahan oleh Kepala Kantor Pertanahan, Ketua Komisi I DPRD Nagekeo meminta kebijakan agar proses penyelesaian masalah tersebut ditempuh oleh BPN Nagekeo dan jajarannya.
Menanggapi data yang yang dimunculkan oleh Ketua Komisi I DPRD Nagekeo, berupa bukti sertifikat Hak pakai atas nama PT Proffestama Teknik Cemerlang dengan luas 3 Hektar lebih, Kakan BPN Nagekeo menyatakan bahwa sertifikat tersebut merupakan Kewenangan propinsi sekalipun pendaftarannya oleh Kakan BPN Nagekeo.
“SK nya diterbitkan oleh pertanahan propinsi daftarnya di Pertanahan Nagekeo. Kepala Kantor yang tanda tangan sertifikat. Kalau tiga Hektar lebih, waktu itu adalah kewenangan provinsi, kewenangan Kabupaten hanya dua hektar, lebih satu meter saja sudah kewenangan propinsi. Sekarang baru bagus karena kewenangan Kabupaten menjadi lima hektar”, jelasnya.
Terkait permintaan agar penyelesaian sengketa oleh BPN Nagekeo dengan mengacu pada Peraturan Menteri Agraria nomor 20 Tahun 2021, Kakan menyatakan bahwa hal tersebut mungkin dilakukan jika ada niat baik dari kedua belah pihak yang bersedia untuk dimediasi.
Ia berjanji untuk mendalami berkas-berkasnya terlebih dahulu sebelum mengambil langkah-langkah penyelesaiannya.
Akhirnya, Mbulang Lukas, SH, Ketua Komisi I DPRD Nagekeo dalam forum RDP tersebut merekomendasikan kepada BPN Nagekeo untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut untuk mendalami persoalan tersebut karena dianggap bermasalah.
Ia berharap Pemerintah Desa diharapkan untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sambil menunggu proses penyelesaian oleh para pihak.
Sementara itu, Anton Sukadame Wangge, anggota DPRD Nagekeo berharap agar para pihak bisa mengambil langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikan persoalan tersebut, demi melindungi hak-hak masyarakat.
Ia berpendapat bahwa forum mediasi dengan melibatkan semua komponen yang berkepentingan menjadi penting untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Masalah tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut yang kemudian akan berdampak pada konflik sosial ditengah masyarakat.
“Melalui forum yang terhormat ini, saya minta Pak Kepala Kantor BPN tolong pikiran masyarakat kami disana. Jangan sampai mereka berhantaman terjadi pertumpahan darah disana. Itu yang tidak kita inginkan”, harapnya. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.