Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Agraria nomor 21 tahun 2020 tentang penanganan sengketa pertanahan yang memungkinkan penyelesaian sengketa pertanahan oleh Kepala Kantor Pertanahan, Ketua Komisi I DPRD Nagekeo meminta kebijakan agar proses penyelesaian masalah tersebut ditempuh oleh BPN Nagekeo dan jajarannya.
Menanggapi data yang yang dimunculkan oleh Ketua Komisi I DPRD Nagekeo, berupa bukti sertifikat Hak pakai atas nama PT Proffestama Teknik Cemerlang dengan luas 3 Hektar lebih, Kakan BPN Nagekeo menyatakan bahwa sertifikat tersebut merupakan Kewenangan propinsi sekalipun pendaftarannya oleh Kakan BPN Nagekeo.
“SK nya diterbitkan oleh pertanahan propinsi daftarnya di Pertanahan Nagekeo. Kepala Kantor yang tanda tangan sertifikat. Kalau tiga Hektar lebih, waktu itu adalah kewenangan provinsi, kewenangan Kabupaten hanya dua hektar, lebih satu meter saja sudah kewenangan propinsi. Sekarang baru bagus karena kewenangan Kabupaten menjadi lima hektar”, jelasnya.
Terkait permintaan agar penyelesaian sengketa oleh BPN Nagekeo dengan mengacu pada Peraturan Menteri Agraria nomor 20 Tahun 2021, Kakan menyatakan bahwa hal tersebut mungkin dilakukan jika ada niat baik dari kedua belah pihak yang bersedia untuk dimediasi.
Ia berjanji untuk mendalami berkas-berkasnya terlebih dahulu sebelum mengambil langkah-langkah penyelesaiannya.
Akhirnya, Mbulang Lukas, SH, Ketua Komisi I DPRD Nagekeo dalam forum RDP tersebut merekomendasikan kepada BPN Nagekeo untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut untuk mendalami persoalan tersebut karena dianggap bermasalah.
Ia berharap Pemerintah Desa diharapkan untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sambil menunggu proses penyelesaian oleh para pihak.
Sementara itu, Anton Sukadame Wangge, anggota DPRD Nagekeo berharap agar para pihak bisa mengambil langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikan persoalan tersebut, demi melindungi hak-hak masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.