Klarifikasi BPN
Warang Abdul Zainal Abidin, Kakan BPN Nagekeo menyampaikan bahwa setelah menerima surat masuk dari warga desa Tonggo dan desa Weko Dekororo pihaknya kemudian melakukan kroscek terhadap data sertifikat atas nama atas PT Proffestama Teknik Cemerlang.
Dari hasil penelusuran BPN, mereka hanya menemukan satu sertifikat atas nama PT Proffestama Teknik Cemerlang dengan 9.498 meter persegi di desa Tonggo dan selebihnya tidak ada lagi.
“Jadi sertifikat hak pakai atas nama PT Proffestama Teknik Cemerlang hanya ada satu yang ada di Tonggo. Ada lagi satu sertifikat seluas 30.000 meter persegi atau tiga hektar tetapi atas nama orang perorangan, data kami baru dapat di aplikasi”, papar Kakan BPN Nagekeo.
Ia mempersilakan agar masyarakat desa Tonggo dan desa Weko Dekororo menggugat ke pengadilan jika memiliki bukti untuk membatalkan sertifikat, karena pada prinsipnya sertifikat yang telah terbit adalah sah menurut ketentuan regulasi.
“Apapun yang terjadi dengan sertifikat itu, kami hanya bersiap untuk perkaranya di pengadilan. Jadi saya minta bapak-bapak dari Tonggo maupun dari Dekododo, silakan menggugat ke pengadilan”, ungkapnya.
Menanggapi Penjelasan Kepala BPN Nagekeo, Ketua Komisi I DPRD Nagekeo, Mbulang Lukas SH membeberkan 2 buah bukti sertifikat yang telah terdaftar di BPN Nagekeo atas nama PT Proffestama Teknik Cemerlang dengan luas masing-masing 9048 meter persegi dan luas 34.483 meter persegi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.