Dalam pertemuan tersebut DPRD Nagekeo Mencecar BKPP kabupaten Nagekeo dengan sejumlah pertanyaan dan pernyataan untuk menggali lebih jauh tentang mekanisme rekrutmen dan kerja panitia seleksi dan BKPP dalam urusan rekrutmen PPPK di Nagekeo mengenai verifikasi administrasi.

Lebih jauh, DPRD Nagekeo mempertanyakan sejumlah dugaan kejanggalan Suket dalam proses seleksi keabsahan administrasi calon PPPK yang terindikasi meloloskan 30 orang yang semestinya tidak layak.

“Coba jelaskan apa yang bapak, ibu pahami tentang verifikasi?, Fungsi verifikasi berkas adalah meneliti kebenarannya, dicari tau keabsahannya, benar atau tidak. Masa orang yang tidak bekerja tapi lulus. Saya tegaskan ini, melalui ketua komisi I, Ini mesti diperiksa”, Tegas Kristianus Garo, Salah satu anggota DPRD kabupaten Nagekeo dari Aesesa Selatan.

Anggota DPRD Nagekeo saat Rapat Dengar Pendapat dengan Pemda yang juga dikuti oleh eks THL Kabupaten Nagekeo. (Foto: faktahukumntt.com)

“Bagi saya ini masalah yang cukup krusial karena menyangkut nasib. Sebagai Ketua Komisi saya sudah mendengar dan menemukan, mungkin suatu saat rekomendasi saya akan berbeda. Walau bagaimanapun demi kepentingan Nagekeo untuk memastikan penegakan hukum yang murni dan konsekuen, saya pasti akan lakukan. Saya boleh katakan patut diduga, saya sedikit menolak yang sedang terjadi”, ungkap Lukas Mbulang, Ketua Komisi I DPRD Nagekeo.

DPRD Nagekeo juga meminta pertimbangan Pemerintah Daerah secara khusus BKPP Nagekeo tentang nasib  eks THL yang telah sekian lama mengabdi di Kabupaten Nagekeo agar diberi ruang dan diloloskan dalam seleksi administrasi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.