Diduga Cacat Hukum Eks THL Nagekeo Minta Seleksi PPPK Dibatalkan, DPRD Mencecar BKPP.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 20 Februari 2025.
Forum  Eks Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta agar seleksi PPPK dibatalkan karena dinilai cacat hukum. Hal itu dikemukakan eks THL Kabupaten Nagekeo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo, Kamis 22 Februari 2025.

Ada 4 poin utama pernyataan sikap eks THL Kabupaten Nagekeo dalam RDP tersebut yakni,

1. Meminta panitia seleksi PPPK memiliki informasi atau data ril tenaga honorer yang ada di Kabupaten Nagekeo.

2. Meminta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk meninjau kembali Surat Keputusan Bupati Nagekeo tentang penjelasan teknis pendataan tenaga non ASN, poin a, Pemerintah Daerah dilarang mengangkat tenaga non ASN.

3. Pengadaan PPPK harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, khusus pasal 99.

4. Meminta DPRD membatalkan proses seleksi PPPK di Nagekeo tahun 2024 karena diduga cacat hukum, sambil menunggu Bupati terpilih menjadi Bupati Nagekeo.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.