Awal Tahun 2023, Tiga Korban Lakalantas Meninggal Dunia, Ini Pesan Kasat Lantas Polres Nagekeo. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 7 Februari 2022.
Satuan Lalu lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Nagekeo mencatat tiga orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) pada awal tahun 2023 di kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dua dari tiga korban yang meninggal akibat lakalantas di jalan Raya adalah Wilhelmus Jawa, yang baru saja Pensiun dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan kabupaten Nagekeo, berserta keponakannya Mira merupakan seorang pelajar tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Informasi yang dihimpun FAKTAHUKUMNTT.COM dari Kepala Unit (Kanit) Lantas Polres Nagekeo, Aipda Jefri Abriyanto menerangkan, sesungguhnya ada 8 Kejadian lakalantas yang melibatkan pengendara roda 2 maupun roda 4 di jalur jalan Negara (Jalan Raya) pada bulan Januari hingga awal bulan Februari tahun 2023.

Wilayah Kecamatan Aesesa (Kota Mbay) mendominasi kasus Lakalantas di Nagekeo dengan catatan 5 kasus, 3 kasus di wilayah kecamatan Boawae dan wilayah kecamatan lainnya masih Zero kasus lakalantas.

Aipda Jefri menjelaskan, total kerugian material dari 8 kasus lakalantas di Nagekeo mencapai puluhan juta rupiah.

“Ada 8 kasus lakalantas di Nagekeo selama Januari dan awal Februari 2023 yang terjadi di jalur jalan Negara. 3 kasus di Boawae, di Aesesa 5 kasus. Ada 10 korban orang luka ringan, 3 korban luka berat dan 3 orang meninggal dunia.”, ungkap Aipda Jefri, saat ditemui FAKTAHUKUMNTT.COM di ruang kerjanya, Selasa 7 Maret 2023.

“Yang meninggal dunia ini, 1 orang kasus kecelakaan di wilayah Boawae dan 2 orang kasus kecelakaan di wilayah kecamatan Aesesa, yang terjadi kemarin (5 Februari, red) yang TKPnya, di jalan Soekarno Hatta, dekat Civic Centre atau jalur jalan Kelurahan Lape – Danga. di TKP yang sama sudah 2 kali kejadian lakalantas. Total kerugian material dari semua kejadian 47 juta rupiah” Jelasnya.

Lakalantas

Keterangan Gambar: Kasat Lantas Polres Nagekeo, Iptu Melky D. Nenobais, SH.MH,.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Nagekeo, Iptu Melky D. Nenobais, SH.MH., ketika dikonfirmasi   menjelaskan, Peristiwa nahas yang merenggut nyawa Wilhelmus Jawa (59)  dan keponakannya Mira (19) terjadi di jalur jalan Negara, Penginanga – Danga, tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, samping Civic Centre (area Perkantoran Pemda Nagekeo), Minggu 5 Februari 2023, pukul 18.30 wita.

Wilhelmus Jawa membonceng ponakannya menggunakan sepeda motor melaju melintasi jalan Soekarno Hatta dari arah Penginanga (Kelurahan Lape) menuju ke arah Danga (Kelurahan Danga) kemudian menabrak bagian belakang truck yang sedang parkir disisi kiri jalan dekat area Civic Centre karena sedang mogok. Kondisi jalan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sedikit berlubang dan gelap pada malam hari.

“Kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha Jupiter mx Nomor Polisi EB 3569 HD Menabrak bagian belakang kendaraan Light Truck Hino Nomor Polisi EB 8830 BF yang sedang parkir karena rusak (AS Roda Patah)”, jelas Kasat Lantas Polres Nagekeo, ketika dikonfirmasi FAKTAHUKUMNTT.COM, Selasa 7 Februari 2023.

Akibat Kecelakaan tersebut, Wilhelmus Jawa menghembuskan nafas terakhirnya di TKP Sedangkan Mira meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas Danga.

Kecelakaan maut yang telah merenggut nyawa Wilhelmus dan Mira diduga akibat kelalaian Pengemudi atau pemilik mobil.

“Pengemudi atau pemilik mobil pada saat kendaraan Light Truck Hino rusak tidak di berikan tanda segi tiga peringatan, jika kendaraan tersebut dalam keadaan rusak. Pengemudi atau pemilik mobil pada saat kendaraan light truck tersebut rusak, tidak memarkirkan kendaraan tersebut di bahu jalan”, Iptu Melki.

Satlantas Polres Nagekeo telah mengambil tindakan berdasarkan Prosedur Tahapan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas seperti mendatangi Tempat Kejadian Perkara, melakukan olah TKP, Mencatat nama Identitas korban dan saksi -saksi serta Membuat Visum Et Repertum.

“Rencana Tindak Lanjut, Mencari pemilik atau pengemudi kendaraan Light Truck No.Pol EB 8830 BF, Memeriksa saksi – saksi, Membuat Gelar perkara”, jelasnya.

Himbauan Tertib Berlalu Lintas

Merespon maraknya lakalantas hingga menyebabkan korban jiwa di awal tahun 2023, Kasat Lantas Polres Nagekeo menyampaikan Himbauan dan pesan penting kepada seluruh masyarakat kabupaten Nagekeo untuk senantiasa mentaati peraturan lalu lintas agar selamat dari lakalantas.

Pesan  Kasat lantas Polres Nagekeo diuraikan dalam 11 poin, Pertama, Sebelum melakukan perjalanan, cek terlebih dahulu kondisi kendaraan yang akan dipakai.

Bagian-bagian yang mesti dilakukan pengecekan yaitu bensin, oli, rantai, ban, lampu, baterai atau aki, baut mur, kaca spion, kopling dan rem”, jelasnya.

Kedua, Pastikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selalu dibawa sebagai bukti kendaraan yang dipakai legal.

Ketiga, Selalu membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti telah legal mengendarai kendaraan.

Keempat, Gunakan helm standar, kaca helm harus bersih, helm bisa full face atau half face.

Kelima, Gunakan sarung tangan yang mudah menyerap keringat serta tidak licin saat memegang handle motor, lebih baik lagi bila dilengkapi bahan keras dibagian depan tangan.

Keenam, Pakai jaket yang mampu melindungi seluruh bagian tubuh baik dari terpaan angin maupun saat terjadi benturan, baik kecil maupun besar, bila perlu pakai rompi khusus.

“Pertimbangkan juga ventilasi yang baik agar jaket nyaman digunakan.Jika berkendara dalam keadaan gelap, ada baiknya menggunakan jaket atau rompi dengan warna fluorecent”, pesannya.

Ketujuh, Gunakan jas hujan yang terpisah (atasan dan celana) dengan bahan yang tidak gampang sobek dan tidak tembus air.

Kedelapan, Pakai sepatu yang nyaman serta aman bagi seluruh lapisan kaki. Minimal menutupi daerah mata kaki.
Jangan biasakan menggunakan sandal saat berkendara.

Kesembilan, Mentaati rambu-rambu dan lampu pengatur lalu-lintas.

Kesepuluh, Menjaga etika dan kewaspadaan saat berkendara.

” Terakhir,  yang paling penting adalah membiasakan diri sendiri menerapkan prosedur standar keamanan dan keselamatan berkendara di jalan raya. Hal ini dibutuhkan untuk mengurangi angka kecelakaan”, Tegas Iptu Melky D. Nenobais, Kasat Lantas Polres Nagekeo. (TENDA)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.