Akibat Kecelakaan tersebut, Wilhelmus Jawa menghembuskan nafas terakhirnya di TKP Sedangkan Mira meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas Danga.
Kecelakaan maut yang telah merenggut nyawa Wilhelmus dan Mira diduga akibat kelalaian Pengemudi atau pemilik mobil.
“Pengemudi atau pemilik mobil pada saat kendaraan Light Truck Hino rusak tidak di berikan tanda segi tiga peringatan, jika kendaraan tersebut dalam keadaan rusak. Pengemudi atau pemilik mobil pada saat kendaraan light truck tersebut rusak, tidak memarkirkan kendaraan tersebut di bahu jalan”, Iptu Melki.
Satlantas Polres Nagekeo telah mengambil tindakan berdasarkan Prosedur Tahapan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas seperti mendatangi Tempat Kejadian Perkara, melakukan olah TKP, Mencatat nama Identitas korban dan saksi -saksi serta Membuat Visum Et Repertum.
“Rencana Tindak Lanjut, Mencari pemilik atau pengemudi kendaraan Light Truck No.Pol EB 8830 BF, Memeriksa saksi – saksi, Membuat Gelar perkara”, jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.