Aksi Damai Tolak Geothermal: Rakyat Tidak Tinggal Diam Atas Ancaman Eksploitasi Alam.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO –  5 Juni 2025.
Forum Peduli Lingkungan Hidup Kevikepan Mbay, Keuskupan Agung Ende sukses menggelar aksi damai menyampaikan seruan nurani dan sikap tegas terhadap ancaman kerusakan lingkungan yang semakin nyata di wilayah Kabupaten Nagekeo dengan aman dan tertib, Kamis 5 Juni 2025.

Ribuan masyarakat dari berbagai elemen yang terdiri dari Biarawan-biarawati, tokoh adat, pemuda dan tokoh lintas iman terlibat dalam Aksi Damai menolak proyek Geothermal di Pulau Flores secara khusus Kabupaten Nagekeo.

Aksi Damai ini dimulai dari halaman Sekretariat Bersama, Rumah Kevikepan Mbay, kemudian berarak menuju Kantor Bupati Nagekeo, Kantor DPRD Nagekeo, dan kembali ke titik awal sebagai simbol kembali ke akar dan rumah bersama rakyat.

Vikaris Episkopal Kevikepan Mbay,
RD. Asterius Lado dalam konferensi pers yang digelar di Aula Stasi Penginanga menjelaskan bahwa Aksi Damai tersebut mengusung tema lokal “Jaga Tanah, Rawat Air, Lindungi Anak Cucu”, dan sejalan dengan tema global “Our Land. Our Future. We are #Generation Restoration”.

Ia menegaskan bahwa Aksi damai tesebut menandai komitmen rakyat Nagekeo untuk tidak tinggal diam atas ancaman eksploitasi atas tanah, air, dan masa depan generasi mendatang.

Pernyataan Sikap Masyarakat Nagekeo

RD Asterius Lado Mengutarakan bahwa Melalui Aksi Damai Forum Peduli Lingkungan Hidup Kevikepan Mbay, Masyarakat Kabupaten Nagekeo secara tegas menyatakan sikap dan melayangkan tuntutan kepada pemerintah daerah untuk menolak segala bentuk proyek pemerintah yang tidak ramah lingkungan, merusak alam dan mengancam keselamatan hidup masyarakat kabupaten Nagekeo dimasa mendatang.

Forum Perduli Lingkungan Hidup Kevikepan Mbay menyatakan Pertama, Menolak Dengan Tegas semua bentuk proyek Geothermal dalam wilayah Kabupaten Nagekeo yang telah dan sedang disurvei oleh berbagai pihak. Proyek-proyek ini mengancam ruang hidup masyarakat, ekosistem alam, dan warisan budaya yang tidak ternilai.

Kedua, mendesak Bupati, Wakil Bupati dan DPRD Nagekeo untuk menyatakan secara resmi dan terbuka penolakan terhadap seluruh proyek geothermal di wilayah Nagekeo.

mendesak Pemda Nagekeo segera Mengirim surat resmi kepada Pemerintah Pusat dan Kementerian ESDM guna menghentikan seluruh proses survei, eksplorasi, dan rencana pembangunan proyek panas bumi di Nagekeo dan mencabut surat Keputusan Menteri ESDM nomor 2268/K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi.

Ketiga meminta dan mendesak Pemerintah dan DPRD Nagekeo untuk menandatangani Surat Kesepakatan Bersama Tiga Lembaga  yaitu Pemerintah Kabupaten Nagekeo, DPRD Nagekeo, dan Gereja Wilayah Kevikepan Mbay Keuskupan Agung Ende-sebagai bentuk komitmen politik dan moral melindungi bumi Nagekeo dari eksploitasi yang merusak.

Keempat, menuntut sikap jelas, bukan netralitas semu. Rakyat Nagekeo berhak mengetahui siapa yang berdiri bersama tanah dan air mereka, dan siapa yang bersekutu dengan kekuasaan dan modal perusak.

“Aksi ini bukan akhir, melainkan awal dari konsolidasi rakyat yang sadar akan hak atas lingkungan hidup yang layak dan berkelanjutan”, tegas Vikep Mbay.

Ia mengutarakan bahwa Forum Forum Peduli Lingkungan Hidup Kevikepan Mbay akan terus melakukan Pendidikan ekologi berbasis komunitas, Gerakan anti eksploitasi energi kotor dan Aliansi lintas iman dan budaya demi mempertahankan bumi warisan leluhur.

“Tanah bukan komoditas. Air bukan barang dagangan. Generasi masa depan bukan korban investasi. Kami menyerukan kepada seluruh rakyat Nagekeo, mari bersatu menjaga bumi. Kami menyerukan kepada pemimpin daerah, Berpihaklah pada rakyat, bukan pada investor. Tolak proyek geotermal sekarang juga!”, Tandas Vikaris Episkopal Kevikepan Mbay, RD. Asterius Lado.

Dalam konferensi pers tersebut Vikaris Episkopal Kevikepan Mbay, RD. Asterius Lado didampingi oleh Wakil Vikep, Pastor Basilius Lewa, Pastor Paroki Aeramo yang merupakan Koordinator Aksi, RP. Marselinus Kabut, OFM dan Pastor Paroki Wewaloe, Pastor Yanto Songka. (TENDA)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.