Nagekeo.Faktahukumntt.com – (22/02/2021). Brankas milik Dinas Pertanian kabupaten Nagekeo propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dibobol oleh oknum yang diduga hendak melakukan aksi pencurian.

Brankas Dinas Pertanian
Gambar ilustrasi brankas, sumber : ist

Kejadian pembobolan brankas dinas pertanian kabupaten Nagekeo diperkirakan terjadi pada malam hari, antara sabtu (20/02/2021) malam dan minggu (21/02/2021) malam, persis di ruangan sekretariat dinas pertanian kabupaten Nagekeo.

Kejadian tersebut baru diketahui pihak dinas pada senin (22/02/2021) pagi, ketika salah seorang pegawai yang bertugas pada instansi terkait merasa curiga dengan kondisi ruangan yang dilihatnya sedikit berantakan dan ketika diamatinya ia melihat ventilasi jendela dalam keadaan telah dirusaki.

Melihat kondisi tersebut Ia lantaran memberitahu rekannya yang lain dan ketika diperiksa mereka menemukan kondisi brankas milik dinas pertanian kabupaten Nagekeo dalam kondisi telah dirusaki.

Walau demikian tidak ada kerugian yang dialami pihak dinas akibat upaya pembobolan brankas, karena tidak ada barang berharga atau sejenisnya yang dibawa pergi oleh pelaku, selain kondisi brankas yang telah rusak akibar upaya pembobolan yang telah dilakukan pelaku.

Tinus Keli, (55), petugas penjaga malam pada dinas pertanian kabupaten Nagekeo mengungkapkan bahwa hal ini baru pertama kali terjadi di instansi tersebut, sejak awal pengabdiannya menjadi penjaga keamanan di dinas pertanian yang dimulainya pada tahun 2007 silam.

Ia menilai ada yang aneh dari perisitiwa pembobolan brankas milik dinas pertanian dan menduga bahwa aksi tersebut dilakukan oleh orang dalam dengan tujuan menghilangkan dokumen yang tersimpan dalam brankas dinas pertanian kabupaten Nagekeo.

Beliau mengungkapkan bahwa jika yang bersangkutan benar-benar memiliki niat mencuri seharusnya iapun juga menggasak barang lain yang ada didalam kantor tersebut.

“sejak tahun 2007 saya kerja disini, ini baru pertama kali terjadi, saya curiga ini ada orang dalam, jika mereka niat curi seharusnya mereka juga ambil laptop dan printer, tapi mereka cuma fokus di brankas yang ada dokumen di dalamnya. mungkin mereka mau jebak saya, tidak apa-apa” Ujar pria kelahiran Bajawa, 07 November 1965.

Kepala Dinas (Kadis) Pertanian kabupaten Nagekeo, Oliva Monika Mogi, kepada Faktahukumntt.com di ruang kerjanya menjelaskan bahwa brankas yang dibobol tersebut berisikan dokumen-dokumen penting milik instansi dan tidak ada uang tunai yang disimpan didalamnya karena transaksi yang diberlakukan dinas selama ini adalah transaksi elektronik.

Menurutnya ditengah setuasi Pandemi Covid-19, motif pembobolan brankas milik dinas pertanian kabupaten Nagekeo adalah mencuri uang yang disangka tersimpan dalam brankas itu, pasalnya tidak ada barang lain yang dibawa pelaku kecuali upaya membobol brankas tersebut.

Ia juga menduga pelaku adalah orang yang telah mengetahui persis setuasi atau kondisi di dinas pertanian kabupaten Nagekeo, hal itu terbukti ventilasi udara yang dibuka pelaku untuk melancarkan aksinya persis berada dibawa brankas tersebut.

“sasaran mereka adalah uang dan brankas . dan kayaknya ini adalah orang-orang yang sdah biasa dan dia tau maka sasarannya langsung di brankas” Terang kadis pertanian di ruang kerjanya senen (22/02).

Upaya dinas pertanian kabupaten Nagekeo dalam menyikapi hal tersebut adalah meningkatkan pengamanan di instansi tersebut dan akan melaporkan peristiwa pembobolan brankas dinas pertanian kabupaten Nagekeo ke pihak Kepolisian untuk diselidiki lebih lanjut terkait hal itu.

“Nanti kita tingkatkan pengamanan dan penjagaan malam harus ketat. kita tidak tau hari ini mungkin sasarannya uang, besok – besok yang lain. nanti kita akan laporkan peristiwa ini ke polisi” demikian tutur kadis pertania kabupaten Nagekeo.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.