Tangkapan Gurita Nelayan Pantai Selatan Nagekeo Meningkat, Harga Belum Sesuai Harapan.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 25 Februari 2025.
Upaya konservasi laut yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat di Desa Kotodirumali, Kecamatan Keotengah, Kabupaten Nagekeo, mulai membuahkan hasil. Hasil tangkapan gurita nelayan di wilayah perairan pantai selatan meningkat secara signifikan setelah diberlakukannya penutupan sementara aktivitas penangkapan gurita dari Desember 2024 hingga Februari 2025.

Konservasi ini dilakukan secara rutin sejak 2021 dan selalu didahului dengan ritual adat “Lu’u Tu’u Tanda Waja” sebagai simbol komitmen bersama dalam menjaga ekosistem laut. Dukungan terhadap konservasi ini datang dari berbagai pihak, termasuk Yayasan Tanah Nua Flores yang membentuk kelompok nelayan Kodim Octopus sebagai mitra dalam pengelolaan sumber daya laut.

Menurut Boni Niga, seorang nelayan sekaligus tenaga enumerator yang bertugas mendata hasil tangkapan, upaya konservasi telah membawa dampak positif.

“Semenjak ada pendampingan dari Yayasan Tanah Nua Flores dan adanya upaya konservasi yang dilakukan pemerintah serta masyarakat, tangkapan gurita nelayan meningkat drastis,” ungkapnya.

Boni menambahkan bahwa sebelum ada intervensi dari Yayasan Tanah Nua Flores, nelayan di Kotodirumali masih menggunakan metode penangkapan tradisional yang kurang efektif. Namun, dengan adanya pelatihan serta bantuan alat tangkap ramah lingkungan, produktivitas nelayan meningkat.

“Alat tangkap ini sangat membantu. Sekarang kami bisa menyeleksi gurita yang layak ditangkap, minimal berbobot 1 kg, sedangkan yang lebih kecil kami lepas kembali untuk menjaga keseimbangan ekosistem,” tambahnya.

Meskipun hasil tangkapan meningkat, para nelayan masih menghadapi kendala serius, yakni rendahnya harga jual gurita.

“Yang masih jadi kendala hanya soal pemasaran. Harga bagi kami masih terlalu rendah,” keluh Boni.

Harga gurita yang rendah ini disebabkan oleh akses pasar yang masih terbatas membuat nelayan sulit mendapatkan harga yang lebih baik. Maka sangat diperlukan keterlibatan pemerintah dalam kebijakan harga yang lebih berpihak pada nelayan. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.