Wabup Gonzalo: Pemda Nagekeo Akan Pertimbangkan Usulan Pengiriman Hewan Betina Non Produktif.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 31 Maret 2025.
Wakil Bupati (Wabup) Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada menyatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) akan mempertimbangkan usulan masyarakat tentang pengiriman hewan betina non produktif dan mendorong pembuatan Peraturan Daerah (Perda) baik melalui Inisiatif DPRD maupun Usulan Pemerintah.
Maraknya Pengiriman hewan ilegal di kabupaten Nagekeo sangat menyita perhatian banyak pihak.
Salah satu peristiwa penyelundupan hewan yang masih segar dalam ingatan publik Nagekeo adalah peristiwa penyelundupan hewan di pantai Okacawa, Desa Anakoli yang berhasil digagalkan oleh Sat Pol Kabupaten Nagekeo.
Sat Pol PP berhasil menahan barang bukti berupa 10 ekor hewan (2 kuda betina, 2 kerbau jantan dan 6 kerbau betina) beserta 4 unit kendaraan ( 2 mobil pickup dan 2 sepeda motor). Namun kini, barang bukti penyelundupan yang sempat ditahan tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Paska penahanan hewan oleh Sat Pol PP, Wakil Bupati, Gonzalo Gratianus Muga Sada ditemui oleh anggota DPRD Nagekeo dari Partai PAN, Adimat Manetima dan Cici, salah satu peternak dan Pedagang Hewan di Nagekeo.
Pertemuan tersebut dicurigai sebagai upaya negosiasi ternak yang ditahan Sat Pol Kabupaten Nagekeo, namun dibantah masing-masing pihak yang senada mengatakan bahwa pertemuan ketiganya tidak dalam urusan hewan tersebut melainkan membahas soal hewan betina non produktif untuk mendapatkan ruang regulasi agar bisa di kirim keluar daerah.
“Kami bertemu saat itu membahas tentang hewan betina non produktif. Tidak ada pembicaraan sama sekali tentang barang sitaan Pol PP”, tegas Wabup Gonzalo ketika dikonfirmasi faktahukumntt.com, Minggu siang, 30 Maret 2025.
Peternak mengeluh banyak hewan betina non produktif mati sia-sia karena tidak ada yang membelinya, Kalaupun ada yang membeli atau dibawa ketempat pemotongan hewan tentu laku dengan harga murah.
Harapan para peternak agar pemerintah daerah bisa mengambil kebijakan dan membuat regulasi untuk memperbolehkan pengiriman hewan betina non produktif keluar pulau sehingga tidak merugikan peternak karena memiliki nilai jual yang tinggi.
Menanggapi usulan peternak tentang regulasi pengiriman ternak betina non produktif, Wabup Gonzalo berpendapat ruang tersebut dimungkinkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Usulan Perda tersebut dilaksakan dengan mempertimbangkan Peraturan Gubernur ( Pergub). Perda bisa diusulkan melalui inisiatif lembaga DPRD ataupun usulan pemerintah.
“Bisa dibuat peraturan daerah, Namaun sepertinya sudah ada peraturan Gubernur tetapi nanti kita lihat celahnya ada dimana?. Jadi usulan peraturan daerah, bisa lewat DPR boleh, namanya inisiatif DPR atau lewat usulan pemerintah”, jelasnya.
Namun Wabup Gonzalo menegaskan pihaknya perlu mempelajari terlebih dahulu Peraturan Gubernur untuk memastikan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
“Sikap pemerintah, pelajari dulu peraturan Gubernur itu. Apakah peraturan gubernur sudah include dengan Keluhan itu atau tidak?, Kalau sudah include tinggal diterapkan saja. Kalau belum include yang mengatur tentang keluhan masyarakat soal sapi betina non produktif, nanti kita coba bahas”, Jelas Wagub Gonzalo.
Untuk memastikan regulasi tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi pihaknya akan menugaskan biro hukum pemda Nagekeo untuk mempelajarinya lebih lanjut.
“Kita coba panggil biro hukum untuk mempelajari Pergub itu. Kalau Pergub itu tidak mengatur soal ternak betina non produktif, ayo kita bahas di DPR yang namanya inisiatif DPR dan di pemerintah namanya usulan Pemerintah untuk bikin Perda”, ujar Wabup Gonzalo. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.