Kapela sederhana itu seakan menjadi ruang perjumpaan besar, tempat umat dari berbagai stasi menyatu dalam Tubuh Kristus.

Dalam semangat pertobatan pastoral, kehadiran Uskup Agung Ende dimaknai sebagai wujud tanggung jawab seorang gembala untuk mendengarkan langsung denyut kehidupan umatnya. Ia hadir bukan untuk memberi jarak, melainkan untuk merapat, menyimak harapan, dan meneguhkan iman umat di wilayah pinggiran keuskupan.

Pesan yang mengalir dari kunjungan tersebut sederhana namun mendalam,  umat diajak untuk tetap menjaga semangat, semangat yang terarah, semangat yang tidak tercerai-berai, dan semangat yang selalu bertumbuh dalam kasih persaudaraan. Persatuan dan keteguhan iman menjadi fondasi utama dalam menghadapi berbagai tantangan hidup dan pelayanan Gereja di tingkat stasi.

Usai Perayaan Ekaristi, suasana keakraban semakin terasa ketika Uskup Agung Ende meluangkan waktu untuk berdialog langsung dengan umat Stasi Marapokot. Dalam dialog terbuka itu, umat menyampaikan keluhan, pergulatan, sekaligus harapan mereka bagi masa depan Gereja di stasi tersebut. Uskup Agung mendengarkan dengan penuh perhatian, tanpa jarak, menghadirkan wajah Gereja yang mau berjalan bersama umatnya.

Uskup
Uskup Agung Ende, Mgr Paulus Budi Kleden foto bersama Umat Stasi Marapokot. (foto: faktahukumntt.com)

Kegembiraan umat tak terbendung. Banyak di antara mereka yang dengan mata berbinar menyalami Uskup Agung Ende, ada pula yang mengabadikan momen bersejarah itu dengan foto bersama. Bagi umat Stasi Marapokot, kunjungan ini bukan peristiwa biasa, melainkan pengalaman iman yang menguatkan dan meneguhkan.

Hari ini, Marapokot bukan sekadar dikunjungi, tetapi disapa, didengarkan, dan dirangkul. Sang gembala telah datang, dan hati umat penuh sukacita serta harapan baru bahwa Gereja sungguh hadir, bahkan hingga ke sudut-sudut yang paling sederhana. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.