Warga Transmigrasi Ikiseo Gezu Segera Kantongi Sertifikat Hak Milik.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 27 Oktober 2025.
Pemerintah Kabupaten Nagekeo terus mempercepat legalisasi aset warga transmigrasi melalui kegiatan Sosialisasi Percepatan Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang digelar di UPT Ikiseo Gezu, Desa Kotakeo I, Kecamatan Nangaroro, Senin 27 Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Nagekeo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo, sebagai langkah nyata mendukung program reforma agraria dan kepastian hukum atas tanah transmigrasi.
Acara dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo, Mochamad Sauki, Kabid Perencanaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Donatus Sadang, Sekcam Nangaroro, Quido Benyamin Ngaji, Kepala Desa Kotakeo I, Simon Nuwa, serta masyarakat penerima manfaat.
Dalam sambutannya, Sekcam Nangaroro, Quido Benyamin Ngaji menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mempercepat sertifikasi tanah warga transmigrasi.
“Kepastian hukum atas tanah memberi rasa aman dan semangat bagi masyarakat untuk membangun kesejahteraan,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
