Tinjau Lokasi Longsor, Wabup Gonzalo Pastikan Akses Tranportasi Kembali Normal, Pekerjaan Akan Dilanjutkan Dengan Tambahan Eksavator.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 21 April 2025.
Kejadian tanah longsor di Desa Kotodirumali, Kecamatan Keotengah yang menghambat akses transportasi dan mengganggu aktivitas warga, kini telah teratasi berkat kesigapan Pemerintah Daerah menanggapi kejadian bencana tersebut.
Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada bersama tim telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi bencana tanah longsor di Desa Kotodirumali, Kecamatan Keotengah, Sabtu 19 April 2025.
Kejadian longsor telah menyebabkan aktivitas warga terganggu dan arus transportasi bagi masyarakat terputus, sebab material longsor yang padat, didominasi oleh bebatuan besar menutupi badan jalan, jalur Maunori – Nangaroro.
Pemerintah Daerah bertindak cepat dengan menurunkan alat berat untuk membantu membersihkan material longsor dan membuka kembali akses jalan bagi masyarakat sehingga dengan segera aktivitas transportasi, lalulintas barang dan orang kembali normal.
Wabup Gonzalo menjelaskan bahwa pembersihan material longsor di jalur jalan Maunori – Nangaroro belum sepenuhnya dilakukan dengan tuntas karena material longsor yang padat dan kondisi medan yang sedikit sulit.
Menyikapi keadaan tersebut Wabup Nagekeo berencana akan menurunkan tambahan bantuan alat berat agar pekerjaan pembersihan jalur jalan Maunori – Nangaroro segera di tuntaskan dan memastikan aktivitas transportasi bagi masyarakat sepenuhnya aman dan tidak terganggu lagi.
“Ada banyak batu-batu besar sehingga satu eksavator tidak cukup. Nanti kita datangkan tambah satu eksavator untuk bantu sehingga batu-batu besar bisa didorong kelaut saja. Kita tidak bisa pakai breker untuk kasih pecah batu. Kita kuatir takut pengaruh getaran bisa menyebabkan longsor lagi dari atas”, jelas Wakil Bupati Nagekeo.
Meski demikian Wabup Gonzalo memastikan kendaraan roda dua, roda empat bahkan kendaraan besar lainya sudah bisa melintas di jalur jalan tersebut.
“Untuk saat ini kita buka jalan sementara untuk memastikan lalulintas barang dan orang bagi masyarakat bisa dilakukan. sekarang mobil pickup, motor, mobil besar seperti damtrek juga sudah bisa lewat”, jelas Wabup Nagekeo.
Wakil Bupati Nagekeo menjelaskan bahwa pekerjaan lanjutan dengan tambahan bantuan alat berat akan dilaksanakan setelah kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat SMA dan SMK se kabupaten Nagekeo yang berpusat di Kecamatan Keotengah.
Kurang lebih 20 sekolah dan 2000 orang akan hadir dalam kegiatan 02SN. Pemberhentian sementara aktivitas pembersihan material longsor dengan tujuan agar tidak menggangu lalulintas untuk hajatan penting tersebut.
Selain itu, Alat berat yang sama masih difungsikan untuk membuka lahan baru pada beberapa wilayah di Kabupaten Nagekeo, seperti di wilayah Aesesa dan Aesesa Selatan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional dan realisasi janji 100 hari kerja pertama Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo.
“Pekerjaan akan dilanjutkan setelah tanggal 2 Mei nanti, saat kegiatan O2SN selesai. O2SN mulai dalam jangka waktu dekat ini. Kita takut aktivitas pekerjaan mengganggu lalulintas masyarakat untuk kegiatan tersebut. Selain itu, Eksavator yang sama kita pakai untuk buka lahan baru di Mbay Kiri, Teda Mude, Teda Kisa juga di Rendu Wawo”, jelas Wabup Gonzalo.
Seperti yang telah diberitakan faktahukumntt.com sebelumnya, Respon Cepat Pemerintah Daerah dalam menanggapi kejadian longsor di jalur jalan Maunori – Nangaroro tepatnya di Desa Kotodirumali, Kecamatan Keotengah mendapatkan apresiasi tokoh masyarakat setempat.
Remigius Ndiwa, Salah satu Anggota BPD Desa Kotodirumali mengungkapkan bahwa Jalur Jalan Maunori – Nangaroro merupakan akses penting bagi masyarakat. Respon cepat Pemerintah dianggap luar biasa Membantu masyarakat ditengah suasana hari Raya Paskah tahun 2025. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.