Nagekeo Berduka, Sekda Nagekeo Lukas Mere Tutup Usia.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO — 11 Juni 2025.
Kabar duka menyelimuti masyarakat Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Drs. Lukas Mere, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagekeo, tutup usia pada Rabu, 11 Juni 2025, di Rumah Sakit Siloam Kupang.
Lukas Mere dikenal sebagai sosok birokrat yang humanis dan berdedikasi tinggi. Selama menjabat sebagai Sekda, ia memegang peranan penting dalam roda pemerintahan Kabupaten Nagekeo, termasuk dalam mendukung berbagai agenda strategis pembangunan daerah.
Keteguhan, keteladanan, serta gaya kepemimpinannya yang tenang namun tegas menjadi panutan bagi jajaran ASN maupun masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Nagekeo mengenai kronologi wafatnya maupun rencana prosesi penghormatan terakhir.
Namun, informasi mengenai kepergian beliau telah menyebar luas melalui berbagai kanal media sosial, termasuk Facebook dan grup-grup WhatsApp masyarakat Nagekeo.
Ungkapan belasungkawa datang silih berganti dari warga, tokoh masyarakat, dan para pejabat daerah.
Banyak yang mengenang sosok Lukas Mere sebagai pribadi ramah, bersahaja, dan selalu menyapa dengan senyum yang hangat. Di kalangan ASN, beliau dikenal sebagai pemimpin yang mengayomi dan memberikan ruang dialog.
“PEMIMPIN TERTINGGI BIROKRAT NAGEKEO.
Kami anggota korsa mu sungguh kehilangan. Terlalu tiba-tiba. Aba-aba mu memang ada, tetapi kami tak berdaya menghadapi signal kehidupan mu yang terlampau berat itu. Bapa Sekda Nagekeo, Bapa Drs. Lukas Mere.”, tulis Silvester Teda Sada yang dikutip faktahukumntt.com, dalam unggahan Facebook pagi ini.
Wafatnya Lukas Mere meninggalkan duka mendalam tidak hanya bagi keluarganya, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Nagekeo yang telah merasakan dampak positif dari kepemimpinannya.
Selamat jalan, Bapak Lukas Mere. Terima kasih atas pengabdian dan keteladananmu. Semoga amal bakti dan segala kebaikanmu diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa. (TENDA)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
