Roe-Malagaro, Warga: Kami Minta Atasi Secepatnya.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 1 November 2023.
Keresahan tergambar jelas diwajah Severinus Lengi (50).

Warga Desa Ola Ia, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo itu, turut andil  saat meloloskan mobil pickup yang terjebak pada titik kerusakan di tanjakan ruas jalan Roe-Malagaro, Rabu 1 November 2023 siang.

“Jalan ini sudah banyak makan korban pak. Bapak lihat sendiri, ini (jalan berlubang, red) parah sekali”, ujar Severinus dengan wajah gusar.

Seperti kebanyakan pengguna jalan Roe-Malagaro lainnya, Severinus memprediksi titik berlobang di tanjakan Roe-Malagaro tetap menjadi ancaman kepada semua pengguna jalan ruas jalan tersebut.

Solusi termuda dan tercepat yang segera diambil pemerintah adalah dengan memperbaiki lubang dengan menutupinya menggunakan material hotmix atau campuran lainya.

Roe-Malagaro
Severinus Lengi (50), warga Desa Ola Ia, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo minta Pemerintah segera perbaiki jalan Roe-Malagaro. (Foto: Dokumen faktahukumntt.com).

Pasalnya, menurut Severinus para pengguna jalan Roe-Malagaro telah beberapa kali mengalami kecelakaan pada titik jalan tersebut meskipun belum ada korban jiwa hingga saat ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nagekeo, Anselmus Mere saat dihubungi faktahukumntt.com berjanji akan segera merespon keluhan Severinus.

“Terimakasih infonya. Saya akan segera koordinasi dengan tim teknis untuk penanganan, sesegera mungkin”, ujar Anselmus melalui sambungan telepon, Rabu 1 November 2023 siang.

Menurut Anselmus, dengan mempertimbangkan kekuatan kelengkapan alat kerja yang dimiliki Dinas PUPR Kabupaten Nagekeo saat ini, titik kerusakan pada ruas jalan Roe-Malagaro dapat segera diatasi selambat-lambatnya (3×24 Jam). (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.