Kondisi Memprihatinkan di Ruang Humas Pemda Nagekeo.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 26 Februari 2024.
Kondisi yang sangat memprihatinkan tampak di ruang kerja Humas Pemerintah Daerah (Pemda) Nagekeo. Beberapa meja kerja di ruangan tersebut terlihat lapuk, diduga akibat dimakan rayap dan usia yang sudah tua. Situasi ini tentu berbanding terbalik dengan peran vital Humas Pemda dalam menjembatani komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Salah seorang pegawai Humas Pemda Nagekeo yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka terpaksa tetap menggunakan meja-meja tersebut karena keterbatasan fasilitas.

“Kami sudah mengusulkan penambahan meja kerja, tetapi hingga saat ini belum ada jawaban atau realisasi dari pihak terkait,” ujarnya saat ditemui faktahukumntt.com, Rabu 26 Februari 2025.

Selain kondisi meja yang tidak layak, pegawai Humas juga menghadapi tantangan lain, yakni keterbatasan ruang kerja. Ruangan yang sempit membuat kenyamanan dalam bekerja semakin berkurang.

“Ruangan ini juga terlalu sempit. Takutnya, kalau nanti ada pegawai baru, terutama yang baru lulus P3K, akan kewalahan mau tempatkan dimana lagi,” tambahnya.

Peran Krusial Humas Pemda dalam Pemerintahan

Sebagai garda terdepan dalam menyebarkan informasi publik, Humas Pemda memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga komunikasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Berikut adalah beberapa peran utama Humas Pemda:

1. Menyebarluaskan Informasi Publik

Humas bertanggung jawab menyampaikan kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah daerah kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi, seperti media sosial, website resmi, radio, dan publikasi cetak.

2. Membangun Citra Positif Pemerintah Daerah

Dengan komunikasi yang transparan dan akurat, Humas berperan dalam menjaga reputasi pemerintah daerah, termasuk dalam menangani isu-isu yang berpotensi memengaruhi kepercayaan publik.

3. Menjembatani Aspirasi Masyarakat

Humas menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah dengan menerima serta menyalurkan keluhan atau masukan dari warga kepada pihak berwenang.

4. Menjalin Hubungan dengan Media

Interaksi yang baik dengan media sangat penting untuk memastikan pemberitaan yang objektif dan akurat tentang kebijakan serta program pemerintah daerah.

5. Mengelola Krisis dan Isu Strategis

Dalam situasi darurat seperti bencana alam atau isu politik, Humas harus menyusun strategi komunikasi yang efektif untuk menghindari kesalahpahaman dan penyebaran hoaks.

6. Mendukung Partisipasi Publik dalam Pembangunan Daerah

Humas juga bertugas mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya keterlibatan mereka dalam pembangunan daerah melalui berbagai sosialisasi dan forum diskusi.

7. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah

Dengan memastikan keterbukaan informasi publik, Humas mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Melihat peran penting Humas dalam pemerintahan daerah, sudah sepatutnya fasilitas kerja mereka mendapatkan perhatian yang lebih serius. Kondisi meja yang lapuk dan ruangan yang sempit bukan hanya menghambat kinerja pegawai, tetapi juga mencerminkan kurangnya perhatian terhadap infrastruktur pegawai.

Ketika fasilitas kerja tidak memadai, produktivitas pegawai tentu akan terganggu. Selain itu, kondisi ini juga bisa berimbas pada kualitas layanan informasi yang diberikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, Pemda Nagekeo perlu segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki fasilitas kerja Humas.

Sebagai salah satu pilar utama dalam pemerintahan daerah, Humas membutuhkan dukungan penuh, termasuk dalam hal penyediaan sarana dan prasarana yang layak. Jika kondisi ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan berdampak pada efektivitas kinerja dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti keluhan ini dengan memastikan bahwa fasilitas kerja yang memadai dapat tersedia demi mendukung profesionalisme pegawai dalam menjalankan tugas mereka. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.