Tugas dan Fungsi Baznas
Mendasari Surat Keputusan Bupati Nagekeo, Baznas bertugas mengelola Zakat Tingkat Kabupaten Nagekeo.
Selain mengelola Zakat Tingkat Kabupaten Nagekeo Baznas juga menjalankan fungsi sebagai Perencanaan Pengumpulan, Pelaksanaan dan Pengendalian terkait pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat di tingkat kabupaten.
Baznas juga menjalankan fungsi Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat di Tingkat Kabupaten serta Pemberian rekomendasi dalam proses izin pembukaan perwakilan LAZ berskala Provinsi di Kabupaten.
Sambutan Bupati Nagekeo
Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do dalam sambutannya mengungkapkan tentang bagaimana kita harus peka terhadap mereka yang membutuhkan, yang terlupakan dan terabaikan.
Bagaimana memilah praktek pekerjaan Baznas dengan Dinas Sosial dan dipisahkan dari pekerjaan Pokir, BLT.
“Dia (Baznas, red) betul-betul harus bersih jauh dari kepentingan-kepentingan pribadi dan golongan, maupun kepentingan politik terutama saat ini kita memasuki tahun politik. Jagat politik kita makin ramai”, Ujar Bupati Don.
“Orang lupa akan mereka yang tidak bersuara, orang-orang yang harus diperhatikan oleh kita semua”, ucapnya lebih lanjut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.