Penjabat Bupati Nagekeo, Raimundus Nggajo dalam sambutannya mengutarakan bahwa Mutasi Jabatan adalah hal yang wajar dan merupakan pola kehidupan organisasi dalam rangka memantapkan, meningkatkan kapasitas kelembagaan untuk mendukung pelayanan publik yang berkualitas.
Pelantikan tersebut telah sesuai mekanisme dan prosedur tahapan yang berlaku serta dilaksanakan dengan Seijin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Semua tahapan mutasi ini, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah mendapat persetujuan Kemendagri”, ungkap Pj Raimundus dalam sambutannya, saat melantik pejabat tinggi pratama, Senin 20 Mei 2024.
Pj Bupati Nagekeo menegaskan bahwa Jabatan bukan untuk disombongkan melainkan harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk kinerja pelayanan.
Pj berharap Pejabat Tinggi Pratama yang baru dilantik memiliki inisiatif dan memiliki terobosan untuk membuat program inovatif, mencari solusi untuk memecahkan semua persoalan diruang lingkup kerja masing-masing.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.