Tarsius Djogo dirotasi dari jabatan lamanya sebagai Staf Ahli Bidang kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia serta diberikan jabatan baru menjadi Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo.
Berbeda dengan Kasimirus Dhoy, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah menolak dilantik pada jabatan baru menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah Kabupaten Nagekeo.
Kasimirus Dhoy memilih mangkir dan menjalani tugas sebagai Kaban Beppelitbangda di kantornya saat Penjabat Bupati Nagekeo, Raimundus Nggajo melantik Pejabat Tinggi Pratama.
Kepada Wartawan Adik kandung mantan Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do, mengungkapkan bahwa ketidak kehadirannya dalam acara pelantikan tersebut karena dirinya merasa tidak pantas menerima jabatan baru dengan alasan dirinya terlebih dahulu menolak untuk mengikuti uji kompetensi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.