Masyarakat Usulkan Perda Konservasi Mata Air Saat Reses Bersama Lukas Mbulang.
FAKTAHUKUMMTT.COM, NAGEKEO – 14 Februari 2025.
Reses adalah masa dimana anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengunjungi konstituennya untuk menjaring aspirasi masyarakat. Hal ini dilakukan dengan serius oleh Mbulang Lukas, SH saat masa reses pertamanya.
Bukti keseriusan Mbulang Lukas menjaring aspirasi masyarakat adalah dengan turun langsung menjumpai warga dan melakukan tatap muka untuk mendengarkan secara langsung keluh kesah masyarakat di setiap titik kunjungannya.
Saat Mbulang Lukas mengadakan pertemuan di salah satu titik di Kelurahan Lape, Jumat 14 Maret 2025 sore, masyarakat mengusulkan kepadanya terkait Perda Konservasi mata air.
Usulan tersebut bertujuan untuk menjaga dan merawat sumber-sumber mata air sehingga bisa menyuplai kebutuhan air bersih bagi masyarakat.
“Perda konservasi mata air ini sangat penting. Contoh konservasi mata air Gunung Amagelu dapat membantu menopang ketersediaan air di wilayah Kota Mbay,” ujar Yustinus Weke Wea, warga RT 09, Kelurahan Lape.
Tidak bisa dipungkiri lagi, saat ini krisis air bersih menjadi salah satu problem serius di wilayah kota Mbay, dengan konservasi mata air diyakini mampu mengatasi persoalan tersebut, ketimbang harus menggunakan sumur bor dengan biaya operasional yang tinggi.
Mbulang Lukas SH, Anggota DPRD Nagekeo dari Partai Perindo yang juga merupakan Ketua Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan menyambut baik usul masyarakat tentang Perda Konservasi Mata Air.
Ia berpendapat konservasi mata air merupakan upaya yang baik untuk menjaga keseimbangan alam dan keutuhan ciptaan sehingga kelestarian alam dan lingkungan tetap terjaga.
“Ini usul yang bagus, akan saya suarakan sehingga bisa dibahas bersama rekan DPRD yang lainnya”, Ucap Mbulang Lukas, SH.
Ia menilai bahwa konservasi mata air bukan hanya tentang ketersediaan air bersih, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan dan ekosistem.
Langkah Strategis Menuju Perda Konservasi Mata Air
Jika usulan Perda Konservasi Mata Air diakomodasi dalam kebijakan daerah, ada beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan.
Pertama, Pemetaan Sumber Mata Air, Mengidentifikasi dan mendata semua mata air potensial di Nagekeo yang bisa dikonservasi.
Kedua, Penyusunan Rencana Konservasi, menentukan mekanisme perlindungan mata air, termasuk penghijauan dan pengelolaan daerah tangkapan air.
Ketiga, Edukasi dan Partisipasi Masyarakat, melibatkan masyarakat dalam upaya konservasi melalui sosialisasi dan program penghijauan.
Keempat, Kolaborasi dengan Pihak Terkait, Menggandeng pemerintah daerah, akademisi, dan organisasi lingkungan untuk mendukung program konservasi.
Warga Nagekeo berharap Perda Konservasi Mata Air ini dapat dibahas dan disahkan DPRD, sehingga upaya pelestarian sumber daya air bisa dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
Dengan adanya kebijakan ini, krisis air bersih yang selama ini menjadi permasalahan utama di Kota Mbay dan sekitarnya dapat diatasi secara lebih efektif dan berkelanjutan. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.