Momentum pembangunan ini semakin berkesan dengan kesediaan warga untuk menyerahkan tanahnya tanpa meminta ganti rugi, yang menunjukkan tingginya semangat gotong royong dan kepedulian sosial.
Mewakili Ketua Suku Dhuge Boa, Hendrikus Langa Dike, menyampaikan bahwa penyerahan tanah untuk lokasi mata air ini dilakukan dengan ikhlas demi kepentingan umum.
“Kami menyerahkan lokasi mata air Loka Labo dengan ikhlas, tanpa ada biaya, karena ini untuk kepentingan masyarakat luas. Kami merasa bangga dan bersyukur atas dimulainya proyek yang sangat penting ini,” ungkap Hendrikus.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga sumber air ini, karena menurutnya, air bukanlah warisan, melainkan titipan bagi generasi mendatang yang harus dilestarikan.
“Hanya soal waktu, air akan menjadi lebih berharga dari emas. Oleh karena itu, kita harus bijak dalam mengelolanya,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua Panitia Pembangunan Bak Captering menyampaikan bahwa proyek ini merupakan jawaban atas kesulitan air yang dialami warga, khususnya di Lingkungan 5 Kampung Toeteda, Kelurahan Nagesapadhi.
Menurutnya, selama ini masyarakat masih mengalami kekurangan air bersih, dan air yang tersedia pun belum layak dikonsumsi. Oleh karena itu, warga berinisiatif menambah debit air dan membangun bak captering sebagai solusi jangka panjang.
Namun, tantangan tetap ada. Pendanaan menjadi kendala utama, karena masih terdapat kekurangan biaya untuk menyelesaikan proyek ini. Warga telah berusaha dengan mengumpulkan dana secara mandiri, di mana setiap KK diminta berkontribusi sebesar 1 juta rupiah dalam tiga tahap.
“Kami masih mengalami kekurangan dana. Oleh karena itu, kami memohon dukungan dari pemerintah agar air bersih ini bisa mengalir hingga ke Kampung Toeteda,” harap Ketua Panitia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.