Besok, Kelurahan Danga Akan Deklarasikan Kota Bebas Sampah Plastik, Langkah Besar Menuju Lingkungan Bersih dan Sehat.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 23 Maret 2025.
Kelurahan Danga mengambil langkah progresif dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan dengan menggelar Deklarasi Kota Bebas Sampah Plastik.
Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, pemimpin adat, instansi pemerintah, pelaku usaha, hingga warga setempat.
Kegiatan Ini rencananya akan dilaksanakan pada, senin 24 Maret 2025. Acara dimulai pukul 06.00 pagi dengan titik kumpul di Terminal Danga.
Peserta yang hadir dibagi dalam beberapa kelompok kerja yang bertanggung jawab atas pembersihan berbagai area yang ditentukan.
Mereka akan melakukan pengerukan manual dan pengangkutan sampah plastik ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Sejumlah fasilitas pendukung seperti mobil sampah dari PU, mobil tangki air dari Dinas Lingkungan Hidup, serta mobil pemadam kebakaran dari Satpol PP turut dikerahkan untuk mempercepat proses pembersihan, terutama dalam penyiraman saluran air setelah pengerukan dilakukan.
Rute kerja tim kebersihan mencakup jalur dari Terminal Danga hingga belakang podium perbatasan Pondok SVD.
Selain pembersihan lingkungan, pada pukul 08.00 pagi, Ketua RT yang telah dibagi dalam dua tim bertugas mendata serta mengecek izin domisili dan keberadaan para pedagang pasar. Beberapa poin utama dalam pengecekan ini meliputi:
1. Izin berdagang – Pihak yang mengeluarkan izin dan status legalitasnya.
2. Keberadaan pedagang yang tinggal di dalam pasar – Mendata siapa saja yang menetap di dalam pasar beserta izin domisili mereka.
3. Keberadaan kandang ayam dan babi dalam pasar – Memeriksa izin serta dampak lingkungan dari kandang hewan di area perdagangan.
4. Identitas pedagang – Mencocokkan data pedagang dengan dokumen kependudukan dan RT setempat.
5. Edukasi pedagang – Seluruh pedagang diwajibkan memiliki karung sampah untuk membuang limbah mereka, sehingga kebersihan pasar tetap terjaga.
Setelah kegiatan pembersihan selesai pada pukul 09.00 pagi, Ketua RT, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), serta Lembaga Adat Kelurahan menggelar rapat bersama para pedagang untuk membahas regulasi serta peningkatan kebersihan pasar secara berkelanjutan.
Deklarasi ini mendapat dukungan penuh dari 42 Ketua RT dan warganya. Pihak SMPS Hanura Danga fokus pembersihan di Kompleks Polsek Aesesa, yang sudah dikoordinasikan dengan PLH Polsek Aesesa dan Polres Nagekeo.
Warga diharapkan membawa berbagai alat kerja seperti skop, karung, sapu, parang, mesin potong rumput, serta sensor kayu untuk memastikan pembersihan berjalan efektif.
Pesan Lurah Danga: Bersatu untuk Kota yang Lebih Baik
Lurah Danga, Yohanes Lado mengajak semua pihak bergotong royong menyukseskan kegiatan yang deklarasi “Kota Bebas Sampah” sebagai upaya menciptakan kota yang bersih dan bebas sampah plastik.
“Mari kita bangun kota kita bersama. Persatuan dan kebersamaan adalah kunci utama dalam menjaga lingkungan yang sehat. Dengan langkah ini, kita berharap Danga menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Yohanes Lado.
Deklarasi Kota Bebas Sampah Plastik ini menjadi langkah awal bagi Kelurahan Danga dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman untuk semua warganya.
Diharapkan, semangat gotong royong d dalam menangani sampah terus berlanjut dan menjadi budaya di tengah masyarakat.
“Mari bangun kota kita, bersatu untuk maju”, Ajak Lurah Danga, Yohanes Lado. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.