Selain pembersihan lingkungan, pada pukul 08.00 pagi, Ketua RT yang telah dibagi dalam dua tim bertugas mendata serta mengecek izin domisili dan keberadaan para pedagang pasar. Beberapa poin utama dalam pengecekan ini meliputi:

1. Izin berdagang – Pihak yang mengeluarkan izin dan status legalitasnya.

2. Keberadaan pedagang yang tinggal di dalam pasar – Mendata siapa saja yang menetap di dalam pasar beserta izin domisili mereka.

3. Keberadaan kandang ayam dan babi dalam pasar – Memeriksa izin serta dampak lingkungan dari kandang hewan di area perdagangan.

4. Identitas pedagang – Mencocokkan data pedagang dengan dokumen kependudukan dan RT setempat.

5. Edukasi pedagang – Seluruh pedagang diwajibkan memiliki karung sampah untuk membuang limbah mereka, sehingga kebersihan pasar tetap terjaga.

Setelah kegiatan pembersihan selesai pada pukul 09.00 pagi, Ketua RT, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), serta Lembaga Adat Kelurahan menggelar rapat bersama para pedagang untuk membahas regulasi serta peningkatan kebersihan pasar secara berkelanjutan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.